Home News Hukum

18 Perusahaan Tak Manfaatkan Izin Kelola Hutan Diperintahkan Dicabut

Lihat Foto
×
Dok: Ist
18 Perusahaan Tak Manfaatkan Izin Kelola Hutan Diperintahkan Dicabut

Dok: Ist

Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa ada 18 (delapan belas) perusahaan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) diperintahkan Presiden Prabowo Subianto agar dicabut.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku perintah langsung pencabutan 18 perusahan pemilik PBPH saat dirinya mengadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (3/1/2025). 

Alasannya, kata Politisi PSI itu bahwa perusahaan pemegang PBPH tak kunjung memanfaatkan izin pengelolaan itu meskipun izin terbit cukup lama.

"Ada pihak yang swasta telah diberi izin memanfaatkan hutan tetapi tidak dimaksimalkan, sehingga Pak Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi," kata Raja Juli dikutip dari antaranews. 

Namun, Raja Juli belum membuka nama perusahaan pemilik izin PBPH yang akan dicabut, melainkan hanya menyebut kawasan hutan yang tersebar dari mulai Aceh sampai Papua dengan total luas kawasan hutan itu mencapai 526.144 hektare.

Ia mengungkap 18 perusahaan mengantongi PBPH sebagian sudah diterbitkan cukup lama yaitu sejak 1997, 1998, 2006 dan 2010.

Raja Juli menjelaskan sebelum dicabut izin PBPH itu,  kementerian dinaunginya telah menjalani sejumlah prosedur seperti berkirim surat menanyakan penggunaan izin dan melangkan peringatan. 

"Kami punya kriteria untuk mekanisme memperingatkan, bersurat dicek kembali sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo," terangnya. 

Dasar melaksanakan kebijakan pencabutan izin, akan ditetapkan dalam peraturan menteri yang diterbitkan dalam 2 hari.

"Izin diambil alih negara menjadi hutan-hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya apakah dikelola BUMN, Danantara," papar Raja Juli. (Ant/Red)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :