Home • News • Hukum
Akhirnya, KPK Berhasil Tangkap Mantan Sekjen MA Bersama Menantunya
Jakarta-Mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA), Nuhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono juga dijadikan tersangka, alkhirnya berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (1/6/2020).
Nurhadi masuk telah dimasukkan dalam daftar daftar pencarian orang (DPO) tersangjka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Senin malam dilansir dari kompas.com
-
Perlu Dibaca :
Jakarta-Dampak Wabah Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, besar kecilnya mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi. Kendati demikian, Indonesia...
Menurut rencana, informasi lengkap terkait penangkapan Nurhadi akan disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Selasa ini. Nurhadi dan Rezky sebelumnya berstatus buron sejak 13 Februari 2020 lalu, setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka. Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini sebagai buron yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur dalam memburu ketiga buron tersebut. KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
[xyz-ips snippet="iklan"]
-
Perlu Dibaca :
Jakarta- Pangkogabwilhan I Lakda TNI I N.G Ariawan S.E. M.M bersama seluruh asisten serta Perwira Kogabwilhan I hadiri di Mako Kogabwilhan I Jl....
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (SC-01)
Sumber: kompas.com




Komentar Via Facebook :