Home News Hukum

Petani Bunga Raya Bukan Penjahat

Amicus Curiae Diajukan: Bebaskan Petani dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Amicus Curiae Diajukan: Bebaskan Petani dan Hentikan Perampasan Lahan oleh PT TKWL

Dok: Ist

Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ajukan amicus curiae atau kajian sahabat pengadilan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis pada 2 Maret 2026 atas perkara Nomor: 726/Pid.B/2025/PN Bls. 

Amicus curiae tersebut terkait dakwaan terhadap tiga petani Bunga Raya yang memperjuangkan hak atas ruang hidupnya dari ancaman perampasan lahan oleh PT Teguhkarsa Wanalestari (TKWL). WALHI Riau merekomendasikan kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan secara holistik dan komprehensif bahwa perkara tersebut tidak akan terjadi apabila Pemerintah tidak menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) PT TKWL di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Siak I yang dikelola oleh masyarakat.

Perkara yang menimpa tiga petani Bunga Raya ini berawal dari aksi penolakan masyarakat terhadap aktivitas PT TKWL di wilayah kelola masyarakat pada pada 11 September 2025. Ratusan masyarakat yang terdiri dari beberapa kelompok tani dan pemilik lahan garapan mendesak PT TKWL mengeluarkan alat berat mereka dari lahan garapan masyarakat. 

Pada saat berlangsungnya aksi, salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan PT TKWL mendatangi kerumunan massa aksi dan memicu ketegangan hingga menyebabkan kerusuhan. 

Dalam orasinya, Anton, salah satu petani yang ditetapkan sebagai terdakwa menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis. 

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah menyebut Anton sebagai pemimpin aksi yang menjadi pemicu adanya peristiwa kekerasan. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa tiga petani Bunga Raya menggunakan pasal 170 KUHPidana dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. 

Eko Yunanda, Direktur Eksekutif WALHI Riau, mengatakan bahwa perkara ini tidak bisa dilihat secara tunggal. Peristiwa ini dipicu oleh penolakan masyarakat atas perampasan lahan oleh PT TKWL dan mempertahankan hak atas ruang hidup mereka. Secara legalitas, masyarakat memiliki dasar pengelolaan jauh sebelum PT TKWL memiliki HGU. Kemudian dari aspek pengelolaan lahan, PT TKWL baru mengelola lahan pada tahun 2005 pasca Bupati Siak menerbitkan surat rekomendasi pencabutan HGU PT TWKL pada tahun 2004. Sedangkan masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak 1998. 

“Kami menduga ini adalah upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap petani Bunga Raya. Dugaan ini semakin diperkuat dengan saksi yang dihadirkan terafiliasi dengan PT TKWL, termasuk humas perusahaan tersebut,” ujar Eko. 

Andri Alatas, Direktur LBH Pekanbaru sekaligus Dewan Daerah WALHI Riau, juga melihat dugaan kriminalisasi dari proses hukum yang terjadi. Pertama, kejanggalan dan penangkapan secara semena-mena. Pada saat penangkapan Anton dan Wandrizal aparat kepolisian tidak menjelaskan tindak pidana apa yang telah mereka lakukan. Bahkan salah satu polisi membawa senjata laras panjang saat penangkapan mereka. Kedua, pada saat dibawa ke Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Anton diperiksa sebagai tersangka tanpa melewati proses pemeriksaan sebagai calon tersangka. Ketiga, proses persidangan seakan dipaksakan. Sidang yang dijadwalkan pada 22 Desember 2025 tidak memberitahu para terdakwa. Kemudian Hakim juga menolak pemeriksaan saksi secara mendalam dan mempercepat agenda pembacaan putusan pada 4 Maret 2026. 

“Dari rangkaian proses penangkapan, hingga persidangan terlihat bahwa ini adalah upaya kriminalisasi. Kemudian proses persidangan yang tergesa-gesa terlihat seakan sangat dipaksakan untuk memenjarakan para petani. Selain itu kami juga mempertanyakan untuk apa polisi membawa senjata laras panjang saat menangkap para petani? Ini jelas bentuk intimidasi,” sebut Andri.

Melihat berbagai kejanggalan proses hukum dan riwayat konflik yang sangat merugikan ketiga terdakwa dan petani lainnya yang menggarap lahan di areal HPL Transmigrasi Siak I, Eko mendesak pembebasan terhadap ketiga petani Bunga Raya tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap pembela HAM. 

“Pembebasan tiga petani Bunga Raya adalah bentuk negara melindungi hak atas ruang hidup dan menjamin perlindungan pembela HAM. Lebih lanjut, negara harus segara menyelesaikan konflik yang berawal dari dosa masa lalu yang telah menerbitkan HGU di atas HPL Transmigrasi melalui penciutan HGU PT TKWL, lalu memfasilitasi legalisasi wilayah kelola para petani melalu skema TORA,” tutup Eko.

 

Bukan Penjahat
Rilis sebelumnya, WALHI Riau bersama YLBHI-LBH Pekanbaru mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis membebaskan tiga petani Desa Bunga Raya, Kabupaten Siak, yang menjadi korban kriminalisasi agraria oleh PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Desakan tersebut disampaikan menjelang pembacaan putusan pada 4 Maret nanti melalui diskusi publik bertajuk 

“Seruan Bebaskan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat merupakan giat  diskusi dipandu oleh Sri Depi Surya Azizah bersama empat narasumber yaitu Rezki Andika, Koordinator Relawan Pengorganisasian WALHI Riau, Wilton Amos Panggabean, YLBHI-LBH Pekanbaru, Maman, warga Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya, dan Ersan anak dari terdakwa Anton Budi Hartanto. 

Tiga petani, Anton Budi Hartanto dan Wandrizal, ditahan sejak 29 September 2025 oleh Polres Bengkalis, disusul Rasiman yang ditangkap beberapa hari kemudian. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dengan tuduhan pengeroyokan. Padahal, ketiga petani beserta masyarakat Bunga Raya lainnya justru menjadi korban kriminalisasi atas perjuangan mempertahankan lahan hidup mereka yang dirampas oleh PT TKWL.  

*Rezki Andika, Koordinator Relawan Pengorganisasian WALHI Riau* 
Ia menjelaskan konflik ini bermula dari perampasan ruang hidup masyarakat Bunga Raya oleh PT TKWL. Secara hukum, masyarakat seharusnya menjadi pemegang hak kelola lahan tersebut berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Siak I sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 316/Kpts-II/1992 tanggal 7 Maret 1992 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 10.734 hektare. 

Masyarakat telah menggarap lahan sejak tahun 1998. Sementara itu, PT TKWL baru memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1998 seluas 7.094 hektare dan baru memulai pembangunan perkebunan pada tahun 2005 itu pun setelah adanya rekomendasi pencabutan izin oleh Bupati Siak dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau pada tahun 2004.

WALHI Riau mendesak Majelis Hakim PN Bengkalis membebaskan Anton Budi Hartanto, Wandrizal, dan Rasiman. Ketiga petani ini bukan penjahat, melainkan korban kriminalisasi PT TKWL saat mempertahankan hak kelola lahan yang sah sejak 1992 melalui HPL Transmigrasi Siak I. Hakim harus memilih keadilan, bukan melanggengkan perampasan lahan. WALHI Riau bersama masyarakat sipil lainnya akan mengawal putusan ini hingga tuntas," ujar Rezki. 

Adalah Maman merupakan masyarakat Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya mengungkapkan, kekecewaannya atas konflik lahan yang tak kunjung usai. 

Menurutnya, permasalahan dengan PT TKWL sebenarnya sudah bermula sejak tahun 2006. Konflik ini berlangsung selama 20 tahun tanpa ada penyelesaian yang adil dan menguntungkan masyarakat. Padahal, pada tahun 2003 dan 2004, PT TKWL sudah direkomendasikan pencabutan izinnya melalui surat resmi dari Bupati Siak. 

“Namun anehnya, aktivitas perusahaan malah bisa kembali berjalan dan terus beroperasi hingga sekarang. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” tegas Maman. 

Ersan adalah anak terdakwa Anton Budi Hartanto menyaksikan langsung penangkapan ayahnya dan menyebut prosesnya janggal serta dilakukan secara semena-mena tanpa prosedur yang jelas, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/IX/2025/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 12 September 2025 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Ketiga petani telah menjalani persidangan yang dinilai tidak objektif berdasarkan dakwaan jaksa. 

“Rumah kami didatangi dua mobil berisi delapan aparat. Salah satunya memegang senjata laras panjang. Mereka langsung menanyakan keberadaan Anton tanpa menunjukkan surat penangkapan yang sah, berdasarkan laporan tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” ujar Ersan. 

Wilton Amos Panggabean dari YLBHI-LBH Pekanbaru menilai seluruh persidangan cacat secara prosedural karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim tidak menyajikan bukti serta pernyataan yang jelas dan dapat diterima secara hukum.

Persidangan awalnya dijadwalkan pada 22 Desember 2025, namun harus diundur karena terdakwa Anton Budi Hartanto sendiri tidak mengetahui adanya sidang pada hari itu. 

Kemudian pada sidang 7 Januari 2026, persidangan dinilai cacat prosedur. JPU menghadirkan 11 orang saksi, tetapi tidak diperiksa secara efektif karena majelis hakim menolak pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi tersebut. 

Selain itu, majelis hakim mempercepat pembacaan putusan pada 4 Maret 2026 hanya karena masa tahanan akan habis. Ini bukan sekadar cepat, melainkan cacat secara prosedural,” tegas Wilton. (***/Red)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :