Home • Serambi Parlemen •
Anggota Dewan Nelson Manalu Kembali Aktif, Rekomendasi PAW DPD Partai Hanura Riau 'Mental'
Pekanbaru - Anggota DPRD Kabupaten Siak dari Partai Hanura, Nelson Manalu kembali aktif. Informasi dihimpun awak Media, Rabu, (20/1/20210 dilingkungan DPRD Kabupaten Siak, Nelson Malau telah aktif belum lama ini. Kasus yang menjerat Nelson Malau bisa berujung dirinya menjalani hukuman di penjara, sama sekali tak ada kaitannya dengan Partai yang membawa dirinya menjadi anggota legislatif. "Beliau sudah aktif kembali," ujar salah seorang staf dilingkungan DPRD Kabupaten Siak, enggan namanya disebutkan ke awak media, Rabu, (20/1/2021). Namun, pihak staf DPRD Kabupaten Siak tersebut, tak mau lebih mengomentari perihal tindaklanjut proses surat menyurat soal terkait adanya surat rekomendasi pergantian antar waktu (PAW) yang dilayangkan pihak DPD Partai Hanura Provinsi Riau tersebut. Mentalnya surat rekomendasi PAW DPD Partai Hanura Provinsi Riau tersebut, seakan sesuai dengan harapan Ketua DPC Partai Hanura, Ariadi Tarigan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. "Dari kami tak pernah mengusulkan rekomendasi pergantian antar waktu (PAW) terhadap saudara Nelson Manalu. Sebab, sesuai dengan AD/ART, bahwa pengusulan pergantian antar waktu (PAW) diusulkan dari bawah atau dari DPC Partai Hanura Kabupaten Siak. Sejauh ini, saya tak pernah mengusulkan PAW terhadap saudara Nelson Manalu," ujar Arianta Tarigan. Disinggung adanya surat rekomendasi adanya pergantian antar waktu (PAW) terhadap Nelson Manalu, Ariadi enggan mengomentari lebih jauh. Dilansir dari go.riau.com bahwa Surat Rekomendasi DPD Partai Hanura Provinsi Riau diteruskan ke DPC Hanura Siak dengan nomor N 067/DPD � Hanura/Riau/XI/2020 tanggal 9 November 2020 tersebut diteken langsung oleh Ketua DPD Hanura Riau, dr H Agus Widayat dan Sekretaris Kudus Kurniawan. "DPP sudah kirimkan surat rekomendasi kepada pihak DPD Hanura Riau. Informasi dari DPD Riau, surat tersebut juga sudah diteruskan ke DPC Hanura Siak, untuk pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Siak dari Hanura," kata Marwan dikutip dari go.riau.com, Rabu, (19/11/2020) lalu. Surat rekomendasi PAW diterbitkan DPD Partai Hanura Provinsi Riau itu didasari, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Hanura. Kemudian, sesuai dengan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Nomor: A/291/DPP-Hanura/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 perihal persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Siak Indra Gunawan sebagai PAW Nelson Manalu. Selain itu, dasar PAW dilakuak sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pada Bab IX Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian antar waktu dan Pemberhentian anggota DPRD diusulkan oleh Partai Politik kepada Pimpinan DPRD, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dengan ketentuan pengganti yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Kejaksaan Negeri Siak mengeksekusi anggota DPRD Siak dari Partai Hati Nurani Rakyat, Nelson Manalu terkait putusan Mahkamah Agung yang menguatkan hukuman yang bersangkutan satu tahun penjara dalam kasus penghasutan. Sebelumnya pada 2018 lalu, Nelson diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak dalam kasus penghasutan. Itu soal pengangkutan tandan buah sawit (TBS) ke PT Guna Agung Semesta (GAS) yang diblokade warga hingga membuat perusahaan sempat tak beroperasi. Dalam perkara ini, Nelson Manalu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh PN Siak. Dia dianggap melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan hukuman penjara satu tahun. Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya selama 1,5 tahun penjara. Atas putusan itu, Nelson sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau, tapi hakim banding tetap menguatkan putusan PN Siak. Tak hanya itu, Nelson juga membawa kasusnya ke Mahkamah Agung, tapi Hakim MA juga turut menguatkan putusan PN Siak. Atas putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung sudah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Siak dengan nomor 288/Panmud.Pid/492 K/Pid/2019, tertanggal 19 Mei 2020 lalu. Menanggapi aktifnya kembali sebagai anggota DPRD Kabupaten Siak, baik Nelson Manalu maupun Pengurus DPD Partai Hanura Provinsi Riau, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :