Home News

Apa Kabar PT Riau Airlines? Tanggapan Karo Ekonomi Soal Temuan BPK RI

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Apa Kabar PT Riau Airlines? Tanggapan Karo Ekonomi Soal Temuan BPK RI

Dok: Ist

Pekanbaru - Lama tak terdengar satu-satunya Perusahaan penerbangan di Indonesia yang merupakan milik Pemerintah Daerah Provinsi Riau. 

Dikutip laman, Biro Ekonomi Provinsi Riau, awal terbentuknya RAL disahkannya Peraturan Daerah (PERDA) No. 5 Lembaran Daerah No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan PT. Riau Airlines oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.

Kala itu, Riau Airlines tidak hanya melayani penerbagan berjadwal melainkan juga melayani penerbangan tidak berjadwal. Ini karena ditunjang dengan izin Niaga berjadwal No.AU/3496/2005 dan izin Niaga tidak berjadwal No. AU/3125/DAU-1065/2007.

Pada tanggal 12 Maret 2002, Riau Airlines resmi berdiri dengan ditanda tanganinya akta pendirian No. 14 oleh Gubernur Riau. Sebagai Operator penerbangan yang profesional, Riau Airlines juga telah memiliki izin AOC (Air Operator Certificate) No. AOC/121-017 pada tanggal 20 Desember 2002, dari Direktorat Perhubungan Udara Departemen Perhubungan.
.
Kondisi PT RAL terkini kembali dituliskan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dalam laporan hasil pemeriksaan terhadapa pengelolaan keuangan daerah (LHKPD) Pemerintah Provinsi Riau bahwa Investasi Jangka panjang permanen pada PT Riau Airlines belum memberikan kontribusi sebagaimana tujuan pendirian perusahaan.

Masih dalam LHKPD BPK RI, Pemprov Riau menyajikan nilai Investasi Jangka Panjang Permanen pada Neraca per 31 Desember 2021 berupa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp1.844.269.445.625,46. Salah satu penyertaan modal tersebut merupakan penyertaan modal pada PT Riau Airlines (RAL) sebesar Rp0,00 dengan nilai penyertaan modal awal sebesar Rp149.700.000.000,00. 

Dituliskan, dari asil penelitian dan kajian oleh Inspektorat diketahui bahwa terdapat sejumlah permasalahan yang menimpa PT RAL diantaranya, PT RAL mengalami kebangkrutan karena kebijakan pemilihan jenis pesawat untuk operasional usaha tidak memadai. Kemudian, kebijakan penetapan rute tidak mempertimbangkan risiko bisnis dan besarnya biaya oeprasional. Selanjutnya, 
4) Kekurangan modal kerja untuk biaya perawatan pesawat dan kebijakan Novasi Utang dari PT PIR tidak memadai serta kerugian yang terus-menerus sejak 2008.

Selain itu, status hukum PT RAL dinyatakan Pailit pada 12 Juli 2012 oleh pengadilan niaga; dan PT RAL mengajukan proposal perdamaian kepada para Kreditur.

Dari hasil penelitian dan kajian awal tersebut, pihak  Pemerintah Provinsi Riau meminta dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap proses pencabutan status pailit PT RAL dan proses novasi utang PT RAL kepada PT PIR.

"Yang menyatakan audit belum bisa dilaksanakan karena objek pemeriksaan sedang dalam penyelidikan/penyidikan oleh instansi penyidik," ditulis BPK.

Adalah Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemegang saham mayoritas melalui Surat Nomor 539/BUMD-EK/1113 tangal 30 Januari 2023 telah meminta kepada Direksi BUMD termasuk PT Riau Airlines melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2022 untuk membahas tanggung jawab Direksi terhadap penyertaan Modal para pemegang saham yang telah menyertakan modalnya, namun sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya. 

"Pemprov Riau belum menentukan langkah lebih lanjut tentang kebijakan investasi pada PT RAL," dituliskan BPK lagi.

Ditulskan BPK RI, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah

Terkait hal tersebut mengakibatkan Pemprov Riau tidak memperoleh manfaat ekonomi atas Investasi Jangka Panjang pada PT RAL sebagaimana tujuan pendiriannya.

"Permasalahan tersebut disebabkan Pemprov Riau belum menyusun pertimbangan 
terkait kelanjutan operasional PT RAL," BPK menuliskan.

Atas permasalahan tersebut, pihak Pemprov Riau melalui Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

Pun, BPK merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan Sekretaris Daerah
untuk menyusun rencana aksi penyelesaian status Investasi Jangka Panjang pada PT RAL dan melaporkan kepada Gubernur dan Berkoordinasi dengan seluruh pemegang saham untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait kelanjutan operasional PT RAL.

Menanggapi temuan BPK RI, Asisten II Sekda Pemprov Riau, Job Kurniawan belum merespon konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan elektronik whatsapp, Rabu, (1/11/2023) malam hingga berita ini diturunkan. 

Saat dikonfirmasi Kepala Biro Ekonomi Pemprov Riau, Jhon Armedi Pinem merespon dan membenarkan soal temuan BPK RI tahun 2022 tersebut. Namun, Jhon Armedi Pinem pelit berbicara dan enggan lebih jauh menjelaskan.

"Sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Semua pihak sudah kita surati," singkat Jhon Armedi Pinem melalui telepon selularnya saat dihubungi Rabu, (1/11/2023. (***/Red)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :