Home • Ragam • Inforial
'Bale Huta Tonga' Kuta Jehe Parlilitan Berusia Ratusan Tahun Butuh Revitalisasi
Humbahas - Pengurus Yayasan Pomparan Ompu Rantur Hasugian menginformasikan bangunan bersejarah sudah mulai rusak karena termakan usia. Untuk itu, agar bangunan bersejarah itu utuh butuh revitalisasi dan perhatian Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Marnata Hasugian bersama Pengurus Yayasan Pomparan Ompu Rantur Hasugian saat pertemuan dengan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kabupaten Humbang Hasundutan, di Doloksanggul, Jumat (08/04/).
Marnata mengatakan, maksud dan tujuan kunjungan tersebut, menginformasikan dan membicarakan seputar situasi Bale Huta Tonga yang saat ini sudah dalam kondisi rusak dan memprihatinkan.
-
Perlu Dibaca :
Kasus Shinta Binti Syamsudin Hinta Binti Syamsudin memiliki 4 (empat) anak tersebut, akhirnya dihentikan. Saat Shinta diproses hukum, salah seorang...
"Bangunan ini berada di Dusun Kuta Jehe, Desa Sihastonga, Kecamatan Parlilitan. Bangunan tersebut memiliki nilai historis yang tinggi namun sudah dalam kondisi rusak karena termakan usia," kata Marnata Hasugian.
Menurutnya, Bale Huta Tonga ini berhubungan erat dengan sejarah perjuangan Pahlawan Nasional Raja Sisingamangaraja XII di wilayah Parlilitan. Sebab, bangunan tersebut diperkirakan berusia ratusan tahun dan lokasinya dianggap sebagai perkampungan mula-mula di wilayah Parlilitan.
“Dalam rangka pelestarian seni budaya serta pembangunan kepariwisataan di wilayah Parlilitan, kami bersedia menjadikan bangunan Bale Huta Tonga sebagai lokasi atraksi pariwisata dan budaya bagi masyarakat umum” ujarnya.
-
Perlu Dibaca :
Keberadaan seorang pemimpin dalam sebuah organisasi sangat penting. Kualitas manajemen, supervisi dan gaya kepemimpinannya ...
Kadisparpora Humbahas, Jakko Marbun menyambut baik kunjungan para pengurus lembaga ini dan menyampaikan bahwa Bangunan Bale Huta Tonga ini merupakan aset budaya yang mahal dan mestinya dilestarikan.
“Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan tetap bersinergi dengan masyarakat, khususnya pengurus Yayasan Pomparan Ompu Rantur Hasugian dalam rangka revitalisasi bangunan budaya ini“ ujar Jakkon
Ditambahkannya bahwa informasi tentang bangunan dan lokasi bangunan ini perlu dituliskan dengan baik agar masyarakat luas mengetahui sejarah dan nilai-nilai luhur dari bangunan ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan juga dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh, kiranya bangunan ini mendapat perhatian dari berbagai pihak agar dapat direvitalisasi dengan baik," katanya.
Pada kesempatan itu juga, pihak Dinas Parpora Humbang Hasundutan langsung menghubungi pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh. Dilaporkan bahwa di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan terdapat sebuah bangunan bersejarah yang digolongkan sebagai Objek Yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan saat ini kondisinya sudah rusak.
Pihak BPCB Aceh, Bapak Adi menyampaikan agar bangunan tersebut didaftarkan terlebih dahulu sebagai Objek Yang Diduga Cagar Budaya di tingkat kabupaten. Dibuatkan proposal permohonan revitalisasi bangunan, yang memuat tentang: sejarah, material bangunan, foto perkakas yang terdapat di dalam bangunan, fungsi bangunan (dahulu, kini dan akan datang), status kepemilikan (lahan/bangunan), titik koordinat, surat persetujuan revitalisasi (pemilik, tetangga, pemerintah setempat), kondisi saat ini, estimasi biaya revitalisasi. (***)




Komentar Via Facebook :