Home News Politik

Berkas Tersangka FS dkk Lengkap, Kejagung Sebut PC Ditahan Ditangan JPU

Lihat Foto
×
JAM Pidum Kejagung Fadil Zumhana didampingi Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, (28/9/2022). (Dok: Puspenkum Kejagung)
Berkas Tersangka FS dkk Lengkap, Kejagung Sebut PC Ditahan Ditangan JPU

JAM Pidum Kejagung Fadil Zumhana didampingi Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, (28/9/2022). (Dok: Puspenkum Kejagung)

Jakarta - Berkas 5 (lima) tersangka dugaan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dkk dinyatakan lengkap (P-21). Selain itu, pihak Kejagung menyebutkan kewenanhan penahanan tersangka istri Ferdy Samboz Putri Chandrawathì merupakan kewenangan Jaksa penuntut umum (JPU) dan alan berkordinasi melakukan pencegahan dan pencekalan terhadap Putri Chandrawathi.

Berkas 5 (lima) tersangka dinyatakan lengkap itu, disampaikan langsung Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung di Jakarta, (28/9/2022).

"Berkas perkara atas nama tersangka FS, PC, REPL, RRW, dan KM dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM)," kata Fadil.

Fadil menjelaskan, adapun para tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.

Terhadap tersangka PC, lanjut Fadil, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dan, telah dilakukan kerja sama dengan Bidang Intelijen untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan," ungkap Fadil.

Selain berkas tersangka dugaan pembunuhan berencana dinyatakan lengkap, Fadil melanjutkan, berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, BW, ARA, CP, HK, AN, dan IW, juga dinyatakan lengjap secara formil dan materiil (P-21).

"Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) dengan disangka Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP," bebernya.

Pada bagian lain Fadli menerangkan, dalam perkara khusus tersangka FS yang melakukan 2 (dua) tindak pidana yang berbeda, oleh Jaksa Penuntut Umum akan dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP. 

"Dalam penggabungan 2 (dua) tindak pidana ini, Tersangka FS disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Kedua Primair Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Fadil.

Dikatakan Fadil, setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan. 

"Dalam penanganan perkara ini, tidak terjadi bolak-balik berkas perkara karena hubungan koordinasi dan konsultasi antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berjalan baik," ia mengakhiri. (***)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :