Home • News •
Berkas Tersangka Mantan Bupati Inhu dan Bos PT Duta Palma Diserahkan ke JPU
Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas 2 (dua) tersangka mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman (RTR) dan bos PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi (SD) diserahkan ke Jaksa Penuntt Umum (JPU).
Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 (dua) berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
"Adapun 2 (dua) berkas perkara masing-masing atas nama Tersangka SD, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka RTR, dilaksanakan Tahap II di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru," ujar Kapuspen, Ketut Sumedana, dalam press rilis terbit, Rabu, (31/8/2022).
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Aset tersangka Bos PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi kembali disita Tm Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...
Selanjutnya, kata Ketut, para Tersangka dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan kedua tersangka tersebut.
"Tersangka SD dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 31 Agustus 2022 s/d 19 September 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-277/M.1.10/Ft.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022," terang Ketut.
Kemudian, sambung Ketut, tersangka RTR tidak dilakukan penahanan karena masih menjadi Terpidana dalam perkara korupsi APBD Indragiri Hulu," jelasnya.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) memutus mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak hormat alias dipecat...
"Atas perbuatan tersebut, Tersangka RTR
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," bebernya.
Sementara, kata Ketut, Tersangka SD dijerat melanggar Kesatu: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dan, Kedua: Pertama: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Atau Kedua: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya. (***)
Komentar Via Facebook :