Home • News • Hukum
Bharada E Jadi Tersangka, Giliran Irjen Ferdy Sambo Diperiksa
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dan Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian saat mengumumkan Bharada E ditetapkan jadi tersangka. (Dok: Ist)
Jakarta - Polisi telah menetapkan Bharada E jadi tersangka atas tewasnya Brigadir Yoshua dirumah Irjen Ferdy Sambo d Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Pihak Mabes Polri memastikan, kasus tidak berhenti setalah Bharada E ditetapkan tersangka karena masih ada saksi-saksi yang akan diperiksa beberapa hari kedepan.
Usai diumumkan Bharada E jadi tersangka, pihak Polri menyebutkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Irje Ferdy Sambo.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Kasus saling tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo d Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua...
"Untuk Ferdy Sambo akan dilakukan pemeriksaan besok, (Kamis, 4/8/2022-red)," ujar Dirtipidum Polri, saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu, (3/8/2022) malam.
Namun, terhadap istri Fery Sambo berinisial P, kata Andi, belum dilakukan pemeriksaan
Sebelumnya, Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian mengumumkan penetapan tersangka Bharada E atas tertembaknya Brigadir J dikomplek Perumahan Polri di Duren Tiga, Jakarta pada Jumat, (8/7/2022) lalu.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Kejaksaan Agung menetapkan 2 (dua) orang tersangka terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang...
Polisi menetapkan Bharada E tersangka dan dijerat Pasal 338 KHUP, Junto Pasal 55 dan 56 KHUP. (Up)




Komentar Via Facebook :