Home News Hukum

Bocah SD Korban Penculikan dan Cabul, Pelakunya Pernah Bekerja Sesama Badut

Lihat Foto
×
Pelaku penculikan bocah SD berinisial YL. (Dok: Humas)
Bocah SD Korban Penculikan dan Cabul, Pelakunya Pernah Bekerja Sesama Badut

Pelaku penculikan bocah SD berinisial YL. (Dok: Humas)

Pekanbaru - Orang tua perlu mewaspadai pekerja badut jalanan di Kota Pekanbaru. Pasalnya, bocah SD berusia 15 tahun berinisial SA.Bocah ingusan itu korban penculikan, persetubuhan dan cabul, pelakunya Badut ditrafick light jalan Arifin Ahmad yang pernah bekerjasama sebagai badut.

Adalah Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat mengatakan berdasarkan laporan Polisi tanggal 8 mei 2023 telah ungkap tentang perkara pelaku Tindak Pidana penculikan, persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, Kamis (11/05/2023)

Dikisahkan, Kapolsek Tampan kejadian berawal korban SA (15 Thn) Rabu (03/05/2023) Pkl 07.00 Wib berangkat dari rumahnya pergi ke sekolah SD Negeri Jalan Nelayan Rumbai Pekanbaru.

"Setelah pulang sekolah sekira jam 14.00 Wib, korban yang masih berpakaian sekolah tidak pulang kerumahnya melainkan pergi tanpa izin kedua orang tuanya menemui seorang laki-laki bernama YL (30 thn) di depan RS. Eka Hospital Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru," beber Kompol Asep.

Selanjutnya, korban tidak pulang ke rumah, orang tua dan keluarga berusaha mencari korban dan mendatangi sekolah namun pihak sekolah mengatakan bahwa korban sudah pulang sekolah. 

Kapolsek menjelaskan sudah beberapa hari pencari korban tidak berhasil ditemukan. Pun, orangtua korban berusaha membuka telepon genggam anaknya, terdapat isi chat antara korban dengan pelaku

Ia melanjutkan, berdasarkan chat serta profil foto pelaku orangtua korban melacak dan mencari pelaku. 

"Setelah ditelusuri korban dengan pelaku pernah sama bekerja sebagai badut di beberapa trafick light di Kota Pekanbaru," kata Kapolsek.

Kapolsek Tampan menceritakan, pelaku pernah bekerja bekerja sebagai badut ditrafick light jalan Arifin Ahmad berusaha kabur saat ditemui orang tua korban.

"Dan, dilakukan pengejaran sehingga pelaku dapat ditangkap dan diamankan ke Polsek Tampan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kompol Asep.

Dalam pengakuan Pelaku YL(30 thn), mengakui bahwa korban dibawa pelaku kerumah kontrakannya di Jalan Seroja Kelurahan Tobek Godang Kec. Binawidya Pekanbaru,

Setiap hari korban dikurung dan diberi makan oleh pelaku selama lima hari didalam kamar dan dikunci dari luar dengan menggunakan rantai gembok supaya korban tidak bisa melarikan diri. 

Dalam pengakuan Korban SA (15 Thn) membenarkan disekap dan dikurung dirumah kontrakan Pelaku sejak tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan tanggal 07 Mei 2023, dan setiap hari Pelaku bekerja menjadi Badut jalanan Korban dikurung dalam rumah kontrakan dengan pintu di gembok dengan menggunakan rantai sehingga korban tidak bisa keluar

Pengakuan korban, dirinya di sekap dan dikurung dirumah kontrakan pelaku. Selain itu,  korban sudah lima kali setubuhi pelaku sebagai mana layaknya suami istri.

Barang bukti yang dapat diamankan berupa 1 (satu) buah rantai sepeda motor 1 (satu) buah gembok 1 (satu) helai baju kaos warna Merah dan 1 (satu) helai celana short warna Hitam

Pelaku dilakukan test Urine Negative (-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina dan pelaku dijerat dalam Pasal  81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dan atau pasal 83 Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rls)


Komentar Via Facebook :