Home • News • Hukum
Bos Fikasa Grup Keluarga Salim Divonis 14 Tahun, Terdakwa Banding
Pekanbaru - Petinggi perusahaan yang tergabung dalam perusahaan Fikasa Grup, dijatuhkan vonis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar putusannya hakim majelis yang diketuai Dahlan tersebut menjatuhkan 14 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar kepada Salim dan kawan-kawan.
Putusan terhadap keempat bos Fikasa Grup dibacakan Hakim Dahlan dan kawan-kawan secara bergantian di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, (29/3/2022) malam.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Hakim vonis bebas terdakwa dugaan pelecehan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Safri Harto. Vonis bebas dijatuhkan ke Syafri Harto...
Sedangkan, terdakwa lainnya Maryani merupakan pimpinan cabang Fikasa Grup di Pekanbaru, hakim menjatuhkan vonis selama 12 tahun dan denda Rp14 miliar
Empat bos Fikasa Grup, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim dilaporkan terkait dugaan investasi bodong sebesar Rp 84.9 milar.
Masih amar putusannya, hakim akan menyita harta benda empat terdakwa kasus tersebut untuk membayar kerugian para korban seperti dua hotel di Bali, rumah kantor atas nama Fikasa Grup dan rumah susun.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Eks Gubernur Riau, Annas Maamun periode 2014-2019 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pengembangan penyidikan perkara...
"Jika hasil pelelangan harta benda terdapat sisa yang dibayarkan ke korban, diserahkan ke Jaksa untuk perkara tindak pidana pidana pencucian uang atau TPPU," ujar Hakim Dahlan.
Atas putusan hakim tersebut, para terdakwa langsung menyatakan banding. (Lin)




Komentar Via Facebook :