Home • Serambi Riau • Pekanbaru

BOSP SMPN 13 Jadi Temuan BPK, Milik Pribadi Jadi Barang Bukti

Lihat Foto
×
Dok: Ist
BOSP SMPN 13 Jadi Temuan BPK, Milik Pribadi Jadi Barang Bukti

Dok: Ist

Pekanbaru - Penyaluran dana Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), masih ada pihak sekolah tak menjalankan sesuai aturan yang ada. Padahal, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), satu pointnya menjelaskan agar melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri.

Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah itu juga secara spesifik disebut memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara setiap sekolah.

Namun hal itu, sepertinya dikesampingkan pihak sekolah dan ditengarai pengawasan Tim BOSP Disdik Pekanbaru tak maksimal. Alhasil, penyaluran BOSP 2024 pada SMPN 13 Pekanbaru jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan ProvinsI Riau 2024.

Dalam temuan itu, dituliskan ada kekurangan volume atas Realisasi Belanja Modal dari sumber dana BOSP 2024 pada SMPN 13 Pekanbaru. 

Ironisnya, hasil pengujian ditemukan barang bukti dan pembelian yang dimintai keterangan oleh BPK RI kepada pihak Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP ditemukan barang bukti milik pribadi. 

Saat disambangi diruangan, Senin, (17/6//2025), Kepala Sekolah SMPN 13, Pekanbaru Zurdianto, mengakui adanya temuan tersebut. 

"Kami sampai malam diperiksa oleh BPK," tutur Zurdianto.

Sayang, Zurdianto tidak secara lugas menjawab soal temuan bahwa milik pribadi menjadi barang bukti jadi temuan BPK tersebut.

"Karna ada pergantian bendahara BOSP," dalil Zurdianto.

Atas temuan BPK RI tersebut, Zurdianto menyarankan Media ini agar menemui pihak Dinas Pendidikan bidang  mengurusi BOSP.

"Yang mengetahui semuannya ibu Erma. Silahkan ditanya soal RKAS. Pihak BOSP yang mengetahui alokasi anggaran dan tindaklanjut temuan BPK RI tersebut," ujar Zurdianto 

Ditemuin diruangannya, Selasa, (18/6/2025), Erma Susilawati yang juga Kasi Kesiswaan Bidang SMP Disdik Pekanbaru, membenarkan soal temuan tersebut.

Namun, Erma sempat mempertanyakan sumber bisa terungkapnya temuan tersebut. Dan, Erma juga membawa-bawa nama media sebelum menanggapi temuan tersebut.

"Ini kan dokumen negara. Koq bisa sampai ke media," tanya Erma.

"Saya saja tak dapat temuan BPK tersebut," kata Erma.

Terkait temuan BPK RI terhadap penyaluran BOSP ke SMPN 13, Erma mengaku sudah ditindaklanjuti 

"Sudah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Inspektorat dan BPK RI," sebutnya.

Terkait barang bukti, waktu itu ada pergantian bendahara BOSP.sehingga barang

 

Berikut hasil temuan BPK RI; Kekurangan volume atas Realisasi Belanja Modal dari sumber dana BOSP 2024 pada SMPN 13 Pekanbaru 

1. Kekurangan volume pembelian Printer di tahun 2024 sebesar Rp2.400.000,00.
Hasil pengujian bukti pembelian dan permintaan keterangan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP menunjukkan bahwa Printer yang diperiksa oleh BPK pada saat 
pemeriksaan fisik tanggal 14 April 2025 adalah barang milik pribadi Bendahara BOSP.

2) Kekurangan volume pembelian Blower sebesar Rp5.500.001,00 ditemukan adalah barang milik pribadi Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP.

3) Kekurangan volume pembelian Printer Multifunction seharga Rp4.000.000,00 ditemukan adalah barang milik pribadi Kepala Sekolah;

4) Pembelian rak tas/buku tidak sesuai dengan nilai pembelian dari penyedia 
sebesar Rp1.809.010,00. Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa pembelian 4 unit Rak Tas/Buku dilakukan oleh Kepala Sekolah di luar SIPLah dari satu penyedia dengan harga Rp7.200.000,00. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan realisasi belanja BOSP pada RKAS yang dicatat sebesar Rp9.009.010,00.

5). Pembelian rak tas/buku tidak sesuai dengan nilai pembelian dari penyedia sebesar Rp4.092.212,16. Hasil pengujian bukti pembayaran kepada Penyedia dan permintaan keterangan dari Kepala Sekolah menunjukkan pembelian 3 unit rak tas/buku dilakukan di luar SIPLah dari 2 penyedia yang berbeda. Pembelian dilakukan dengan jumlah belanja sebanyak Rp3.475.355,85. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan realisasi belanja BOSP pada RKAS yang dicatat sebesar Rp7.567.568,01. 

1. Kekurangan volume pembelian Printer di tahun 2024 sebesar Rp2.400.000,00.
Hasil pengujian bukti pembelian dan permintaan keterangan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP menunjukkan bahwa Printer yang diperiksa oleh BPK pada saat pemeriksaan fisik tanggal 14 April 2025 adalah barang milik pribadi Bendahara BOSP.

2) Kekurangan volume pembelian Blower sebesar Rp5.500.001,00 ditemukan adalah barang milik pribadi Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP.

3) Kekurangan volume pembelian Printer Multifunction seharga Rp4.000.000,00 ditemukan adalah barang milik pribadi Kepala Sekolah;

4) Pembelian rak tas/buku tidak sesuai dengan nilai pembelian dari penyedia 
sebesar Rp1.809.010,00. Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa pembelian 4 unit Rak Tas/Buku dilakukan oleh Kepala Sekolah di luar SIPLah dari satu penyedia dengan harga Rp7.200.000,00. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan realisasi belanja BOSP pada RKAS yang dicatat sebesar Rp9.009.010,00.

5). Pembelian rak tas/buku tidak sesuai dengan nilai pembelian dari penyedia sebesar Rp4.092.212,16.
Hasil pengujian bukti pembayaran kepada Penyedia dan permintaan keterangan dari Kepala Sekolah menunjukkan pembelian 3 unit rak tas/buku dilakukan di luar SIPLah 
dari 2 penyedia yang berbeda. Pembelian dilakukan dengan jumlah belanja sebanyak Rp3.475.355,85. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan realisasi belanja BOSP pada RKAS yang dicatat sebesar Rp7.567.568,01. 

Atas hal tersebut dilakukan konfirmasi dan kepala sekolah mengakui pencatatan realisasi belanja tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban. 

Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Pada Pemerintah Daerah diantaranya agar melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri dan memeriksa dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara setiap bulan. 

Dituliiskan BPK lagi, dengan adana perihal tersebut mengakibatkan berpotensi penyalahgunaan dana BOSP pada SMP N 13 Pekanbaru yang dikelola tidak sesuai ketentuan

Diakhir temuan BPK RI tersebut, merekomendasikan memerintahkan Walikota Pekanbaru meminta kepada Kepsek Sekolah SMP Negeri 13 menindaklanjuti temuan dalam penggunaan dana agar berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku. (R-01)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :