Home News Hukum

Buktikan Dugaan Suap ke Dewan Kuansing, Hakim Perintahkan 4 Saksi Dihadirkan

Lihat Foto
×
Buktikan Dugaan Suap ke Dewan Kuansing, Hakim Perintahkan 4 Saksi Dihadirkan

Pekanbaru -  Musliadi mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014 - 2019 dihadirkan menjadi saksi terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini.

Anggota DPRD Kuansing dari Fraksi PKB tersebiut, membantah catatan surat tanda setor (STS) uang Rp 300 juta  pengesahan APBD Kuansing 2017 yang diterima melalui Verdi Ananta. Selain itu, ada lagi uang Rp2.5 juta ditransfer melalui rekening Musliadi atas temuan BPK RI.

Ini ada bukti uang ditransfer melalui rekening saksi Rp2.5 juta. Catatan STS sebesar Rp300 juta untuk pengesahan APBD Kuansing, Bagaimana ceritanya ini?

"Saya tidak tahu Yang Mulia," bantah Muliadi.

Bantahan Musliadi seakan mengawali kegeraman Hakim atas keterangan Musliadi selalu sigap menjawab pertanyaaan Hakim.

"Ceita uang, dokumen pak. Bukan mulut ke mulut. Kalau bicara mulut, bisa semua orang bilang minjam uang dan dihadirkan saksi. Bukan itu. Kalau gak ada dokumen, gak usah cerita pak," ujar Hakim Ketua, Dahlan dengan nada tinggi saat persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, (19/10/2021).

"Saya tidak tahu itu, Yang Mulia," cerocos Musliadi ditengah Hakim memberi penjelasan.

"Bagaimana ceritanya dengan uang transfer melalui rekening saudara sebesar Rp2.5 juta," tanya Hakim.

"Saat itu, Kepala Inspektorat Hernalis berada di Gedung BPK RI di Pekanbaru menelepon memberi tahu ada catatan STS (surat tanda setor) kegiatan atas nama saya sebagai anggota dewan. Dan, uang ditransfer itu bisa kegiatannya pembayaran tiket dan hotel," kata Musliadi.

"Kegiatan apa yang menjadi temuan BPK RI," tanya Hakim lagi.

Lagi-lagi Musliadi berkilah, dirinya tidak tahu kegiatan apa yang menjadi temuan BPK tersebut.

"Hanya temuan dibilang pak Hernalis," jawab Musliadi.

"Kegiatan itu masalahnya apa, sehingga saudara disuruh membayar," cecar Hakim Dahlan dengan suara tinggi.

Saat itu didesak agar disetor tanpa dijelaskan apa temuan BPK RI tersebut.

"Gak bisa. Sebagai anggota, harus meminta penjelasan lugas dan jelas," sela Hakim.

"Saudara terima LHP BPK?," tanya Hakim.

"Saya gak ada, Yang Mulia. Hanya pimpinan," jawab Musliadi.

Lagi-lagi, Hakim Dahlan memberi penjelasan bahwa sebagai anggota ikut mengawasi pengelolaan anggaran, mestinya mengetahui LHP BPK RI tersebut.

"Disebut ada masalah tapu tidak terbukti. Itu  pencemaran nama baik. Lapor polisi pak?," kata Hakim.

Adu argumen berlanjut, Musliadi seakan tak kalah atas penjelasan Hakim Dahlan.

"Saya waktu itu minta buktinya, tidak ada. Ini pencemaran nama baik saya. Saya mau lapor, tapi saya gak punya alat bukti, Yang Mulia," timpal Musliadi.

Lantas, Hakim menanyakan ke Jaksa penuntut umum (JPU) soal barang bukti atas temuan di LHP BPK tersebut.

"Izin Yang Mulia, sudah disertakan menjadi barang bukti," tukas Jaksa Rudi Harianto.

Hakim Dahlan kembali membacakan surat tanda setor (STS) bahwa ada setor pengembalian pengesahan APBD Murni 2017 melalu Verdi Ananta.

Hakim Dahlan terus menganalisa barang bukti transfer dan STS sebagai barang bukti.

"Ina dan Roza dalam bukti setoran dan rekening ini, sudah dipanggil?," tanya Hakim ke Jaksa.

Atas perintah Hakim tersebut, Jaksa menyanggupinya.

"Yang Muia, dua nama Ina dan Roza merupakan pegawai BPKAD akan kita hadirkan. Kemudian, Yang Mulia, ada 2 Kabid yang juga kita hadirkan yang ada di BAP saksi," jawab Jaksa.

Lantas, Hakim menunda pemeriksaan kedua saksi Musliadi dan Rosi Atali dan dihadirkan kembali 4 saksi untuk dikonfrontir.

"Biar jelas semua, untuk membuktikan suap pengesahan APBD yang ada di surat dakwaan. Ini membuktikan suap dalam dakwaan Jaksa,"  tegas Hakim. (PEM/SC-01)


Komentar Via Facebook :