Home • News • Hukum
Bupati Ade Yasin Cs dan Tim Audit BPK Jabar Tersangka Dugaan Suap
Tersangka Bupati Bogor Ade Yasin dkk disematkan rompi kuning. (Dok: Int)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin periode 2018 sampai 2023 tersangka dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, tersangka lainnya dari pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, MA selaku Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan RT selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupatem Bogor. Dan, tersangka IA menjabat Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.
"Hari ini, Rabu, (27/4/2022), kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, mengawali keterangannya saat jumpa pers digelar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, (28/4/2021) dinihari.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) digelar Selasa, (26/4/2022) malam hingga Rabu, (27/4/2022) pagi. Hasilnya,...
Ia memaparkan rangkaian kegiatan tangkap tangan Tim KPK telah mengamankan 12 orang pada Selasa, 26 April 2022 sekitar jam 23.00 Wib di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Adapun 12 orang terjaring saat tangkap tangan dilakukan Tim KPK, berasal dari pihak Pemkab Bogor dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Firli menerangkan, kegaiatan tangkap tangan KPK merupakan bagian tindaklanjut laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Jaksa Agung ST. Burhanuddin menanggapi sehubungan dengan pemberitaan di media massa dan elektronik terhadap polemik penanganan perkara...
"Lalu Tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," ucap Firli.
Dari 12 orang yang tertangkap tangan tim KPK, 8 (delapan) ditetapkan tersangka. Status tersangka disematkan kedelapan tersangka, dibagi dua kategori. Empat status tersangka Bupati Ade Yasin dkk dikategori tersangka pemberi suap. Sedangkan, Tim Audit BPK Jabar status tersangka sebagai penerima suap.
"Kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka dugaan pemberi suap yaitu AY Bupati Kab. Bogor periode 2018 s/d 2023, MA Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor, IA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor dan RT PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor," ujar Firli Bahuri.
Sementara, 4 (empat) tersangka dugaan penerima suap yaitu ATM Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, AM pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, HNRK pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa dan GGTR (Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, tidak dibacakan) pegawai BPK Perwakilan
Jawa Barat/Pemeriksa.
Kronstruksi Perkara
Ketua KPK, Firli Bahuri menguraikan kronologis perkara yang menjerat Bupati Bogor dan kawan-kawan serta Tim Audit BPK Jabar.
"AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 s/d 2023 berkeinginan agar Pemerintah
Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Selanjutnya, kata Firli, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Ia menerangkan, Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
"Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK
dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim," beber Firli.
Setelah AY menerima laporan dari IA, lanjut Firli, bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.
"AY merespon dengan mengatakan “diusahakan agar WTP”, ungkap Firli.
Sebagai realisasi kesepakatan, ucap Firliz IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung.
"ATM kemudian mengkondisikan susunan Tim sesuai dengan permintaan IA dimana
nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu. Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 s/d April 2022 dengan hasil rekomendasi diantaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini. Total uang diduga diberikan selama pemeriksaan sebesar Rp1.9 miliar", urainya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dugaan pemberi suap AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, tersangka dugaan penerima suap ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (***/Red)




Komentar Via Facebook :