Home • News • Hukum
Buronan Kejari Jambi Kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi Ditangkap



Terdakwa Zuliadi Sipayung. (Dok: Penkum Kejagung Ri)
Jakarta - Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi Zuliadi Sipayung (49) ditangkap tim intel tabur intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).
Terdakwa Zulfiadi Sipayung kediaman beralamat di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merupakan Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta melalui keterangan tertulis, Selasa, (18/4/2022).
-
Perlu Dibaca :
Papua - Dalam rangka perayaan hari Raya Paskah di wilayah perbatasan, anggota Pos Tatakra Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC melaksanakan ibadah...
Terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi..
"Terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan," ujar Ketut.
Sebelumnya, Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jambi terkait permintaan pengamanan Terdakwa atas nama Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung dan dilakukakan pencarian terhadap Zuliadi Sipayung.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Partai Gerindra Riau menyuarakan dan mengusulkan kembali ke DPP Partai Gerinda agar Prabowo Subianto dicalonkan...
Setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, tim mengikuti pergerakannya dan pada saat terdakwa Zuliadi akan beristirahat di kediamannya, Tim segera melakukan pengamanan terhadap Terdakwa.
Kemudian, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi yang diterima langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jambi Jufri didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Ahmad Fauzan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi guna menjalani proses lebih lanjut.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
"Menghimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya
karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," terang Ketut.
Komentar Via Facebook :