Home Serambi Jakarta

Cabut Maklumat, Kapolri Tetap Awasi Proktol Kesehatan

Lihat Foto
×
Cabut Maklumat, Kapolri Tetap Awasi Proktol Kesehatan

Jakarta - Maklumat Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19, resmi dicabut.

Pencabutan itu, seiring keluarnya Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri, Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si.

Alasan dicabutnya Maklumat Kapolri tentang penanganan Covid-19, dalam rangka upaya mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia menuju, penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal ditengah pandemi Covid-19.

Masih dalam telegram tersebut, Kapolri.mengatakan adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning dalam rangka menghambat penyebaran virus corona saat ini  baik angka kasus positif maupun meninggal dunia trend naik.

Kendati demikian, Kapolri meminta seluruh jajaran aparat kepolisian tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih harus tetap dilakukan  di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang serta daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.

Mengenai telah dicabutnya Maklumat Kapolri tersebut dibenarkam Kiadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.

Menurutnya, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.

:Polisi tetap melakukan edukasi dan sosialisasi pendisiplinan dan pengawasan yang ketat soal penerapan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan kehidupan normal yang baru dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif," jelasnya.

Pemerintah dibawah komando Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tetap mengingatkan kepada masyarakat, meskipun tetap diberlakukan New Normal tetap harus dilakukan dengan disiplin dan komitmen yang tinggi soal penerapan standar protokol kesehatan.

Oleh sebab itu, TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Tujuannya, agar Indonesia bisa menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal.

"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tegas Kadiv Humas Polri.

Terkait dengan surat telegram itu, Kadiv Humas Polri menyebutkan, Polri juga akan meningkatkan kerjasama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian, meakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbaunya. (**/SC-01)

[xyz-ips snippet="iklan"]


Komentar Via Facebook :