Home • News • Hukum
Dakwaan Ferdy Sambo, JPU Ungkap Peristiwa Nyawa Yosua Hutabarat Dirampas
Dok: Puspenkum Kejagung
Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo saat Terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumu.
Namun berdasarkan hasil rekaman CCTV Pos Security Komplek perumahan Polri Duren Tiga terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah Terdakwa Terdakwa Ferdy Sambo sampai dirumah dinasnya.
Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap skenario peristiwa perampasan nyawa Nonfriansyah Yosua Hutabarat dari isi surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana dengan agenda pembcaan surat dakwaan Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (17/10/2022).
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Irjen TM ditetapkan terduga pelanggar terkait kasus Narkoba usai gelar perkara dan Irjen TM langsung dijemput Divisi Propam...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Adapun Terdakwa Ferdy Sambo, didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal:
Dakwaan Kesatu Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Dakwaan Kedua Pertama
Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau KeduaPrimair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masih dari dakwaan, Terdakwa Ferdy Sambo.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Direktur PT Gunung Inti Sempurna berinisial LS diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau...
Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Chandrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'aruf (dituntut dalam perkara terpisah) pada Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juli 2022 di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 RT 05, Rw 01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat)," ujar Jaksa.
Masih dari dakwaan Ferdy Sambo, berdasarkan hasil pemeriksaan luar jenazah terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu 27 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di ruang pulasarah jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muara Jambi.
"Kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjata api pada kepala bagian belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian," kata Jaksa menambahkan.
Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama dan Irfan Widyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada Sabtu 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2022, bertempat di pos security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik," ungkapnya
Jaksa melanjutkan, akibat perbuatan Terdakwa terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama dan Irfan Widyanto, mengambil dan mengganti DVR CCTV “milik orang lain atau publik” yang berada di pos security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan tanpa seizin dan sepengetahuan Seno Soekarto selaku Ketua RT yang masih berfungsi tersebut.
"Serta mengambil dan mengganti DVR CCTV milik saksi Rdwan Rhekynellson Soplanit lalu merusak dan menghancurkan salinan rekaman CCTV pada Laptop merek Microsoft Surface mengakibatkan berubahnya, berkurangnya, ditransmisikannya, rusaknya, hilangnya, dipindahkannya, disembunyikannya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, sebagaimana yang diinginkan Terdakwa Ferdy Sambo," ungkapnya.
Kemudian dilanjutkan dengan siasat jitunya, Ferdi Sambo menemui Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'aruf yang ada di ruangan Pemeriksaan Biro Provost di lantai 3.
"Dan meminta kepada ketiga orang tersebut untuk menyamakan pikiran sebagaimana skenario cerita yang telah direkayasa dan dibuat oleh Terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya atas peristiwa penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo memanggil secara bersamaan Hendea Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Harun menyampaikan dan mempengaruhi dengan kata-kata.
"Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan," masih.isi dakwaan Jaksa tersebut.
Surat dakwaan itu juga mengungkap, Terdakwa Ferdy Sambo menambahkan untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja dan untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja.
"Padahal, kejadian penembakan terhadap diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah merupakan tindak pidana kejahatan yaitu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa.
Sedangkan, kewenangan PAMINAL yang notabene bertugas dalam hal Pengamanan Internal Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang terkait melakukan Pelanggaran Disipliner dan SOP Kepolisian
"Dan bukan bertugas atau mempunyai fungsi dalam hal Penyidikan Kejahatan Pidana Umum," terang Jaksa.
Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, maksud dan tujuan Terdakwa Ferdy Sambo
merekayasa dan mengarang cerita yang tidak sebenarnya tujuannya untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya atas meninggalnya Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas Terdakwa Ferdy Sambo.
"Sehingga tercapailah niat dan tujuannya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, ternyata jejak-jejak DVR CCTV “milik orang lain atau publik” yang berada di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga telah mengungkap kejadian perkara yang sebenarnya dan bukan dengan rekayasa Terdakwa Ferdy Sambo," kata isi surat Dakwaan tersebut.
"Dimana keterangan antara Terdakwa Ferdy Sambo yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat pada saat Terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Terdakwa Richar Eliezer Pudihang Lumiu," Jaksa melanjutkan.
Namun, kata Jaksa, berdasarkan hasil rekaman CCTV Pos Security Komplek perumahan Polri Duren Tiga terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut, dimana saat Terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas milik Terdakwa Ferdy Sambo, di Duren Tiga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup.
"Dan sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah Terdakwa FERDY SAMBO sampai dirumah dinasnya," beber Jaksa.
Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.
Atas dibacakan dakwaan itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan JPU tersebut. (***)




Komentar Via Facebook :