Home • Sumatera Utara •
Dalil Beli Narkoba, Empat Wanita Pencopet di Pasar Tarutung Dianankan
Tarutung- Empat wanita paruh baya warga Medan mencopet di pasar (onan-red) tradisional Tarutung, Tapanuli Utara (Taput). Hasil copetan digunakan untuk biaya makan dan beli Narkoba.
"Kerjasama yang dilakukan pe copet ini, lantaran kecanduan mengkonsumsi narkoba jenis Shabu," kata Kasubag Humas Polres Taput AIPTU W Baringbing kepada satelit.co Rabu (14/1). Pelaku adalah NAM (36), HH (51), IY (45) dan S (36).
Menurut Baringbing, semula NAM, salah seorang tersangka ketahuan mencopet dompet korbannya di pasar Taridional Tarutung Rabu (14/1) dinihari sekira pukul 05.30 WIB.
-
Perlu Dibaca :
Tarutung - Dua unit rumah semi permanen milik Diana Simorangkir (64) dan milik Dewi Sihombing (80) di Hutabagasan, Dusun II, Hutatoruan I. Kecamatan...
"Awalnya pengunjung pasar melihat aksi tersangka, kemudian dilapor kepolisi, begitu mendapat laporan, personil pun turun mengamankan tersangka," ujarnya.
Dari hasil interogasi petugas lanjut Baringbing, tersangka mengakui bahwa dia memiliki 3 teman tinggal di hotel Diaji Tarutung.
Saat dilakukan penggeledahan dikamar hotel, petugas menemukan tiga orang wanita teman tersangka dan sejumlah bungkusan berisi narkoba jenis sabu-sabu.
-
Perlu Dibaca :
TAPUT- Sanjaya Situmorang (22) warga Desa Pancurnapitu, Kec. Siatas Barita. Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tewas bersimbah darah setelah...
Polisipun memboyong mereka ke Pilres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Dari hasil pemeriksaan sementara para tersangka merupakan suatu komplotan spesialis copet turun dari medan ke daerah-daerah saat hari pekan. Ke wilayah Tarutung mereka juga mengakui sudah kedua kali beraksi. Hasil copetan, dipergunaka untuk biaya makan dan beli Narkoba,"terangnya.
Dari tersangka Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian1(satu) buah plastik klip bening berisi plastik bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,67 Gr.
Dan 3(tiga) buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu bekas pakai, 8 ( delapan) buah pipet plastik, 3(tiga) buah jarum suntik didalam tabung suntik.
Serta 1 (satu) buah botol kemasan merk Clean-Q, 3 (tiga) lembar tissu, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1(satu) buah senter warna merah hitam, 1(satu) buah plastik klip bening kosong dan 1(satu) lembar kertas tiket travel.
"Saat ini ke empat tersangka sudah kita tahan di polres Taput dalam kasus narkoba. Sesuai pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009. Ini masih kasus narkoba yang kita dahulukan dulu. Sedangkan kasus pencopetan nanti akan kita proeses kembali setelah kasus narkoba ini selesai," tandasnya.(Bernad L Gaol/SC-01)




Komentar Via Facebook :