Home • News • Hukum
Dari Buronan, Pengajuan PK Hingga Perintah Penangkapan Djoko Tjandra
×
×
Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan data KTP-elektronik (e-KTP) yang baru dicetak pada 8 Juni 2020.
Boyamin mengatakan rekam data dan cetak e-KTP dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan. Data e-KTP itu beralamat di Jalan Simprug Golf I, Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Alamat tersebut cocok dengan alamat yang tertera dalam permohonan PK.
Boyamin menilai, seharusnya Djoko Tjandra tidak bisa mencetak e-KTP dengan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) dikarenakan telah menjadi warga negara Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor negara tersebut.
"Berdasarkan Pasal 23 Ayat (8) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan hilang apabila memiliki paspor negara lain," kata Boyamin, Senin (6/7).
Atas dasar itu, Boyamin menyatakan semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Djoko Tjandra.
Selain itu, Boyamin menambahkan pihaknya juga akan melaporkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Ombudsman RI terkait sengkarut sistem kependudukan Djoko Tjandra
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait upaya penangkapan terhadap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberi perintah tegas kepada para aparat penegak hukum untuk segera meringkus buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Mahfud melihat ada kesempatan emas untuk menangkap Djoko, yaitu saat sidang Peninjauan Kembali (PK) dihelat. Dia mengatakan undang-undang mewajibkan orang yang mengajukan PK hadir dalam sidang.
"Ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7).
Perintah penangkapan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang meminta agar Djoko ditangkap jika ia datang di sidang Peninjauan Kembali (PK) direspon.pihak Kepolisian.
"Kita koordinasi dengan Kejaksaan," kata Argo, Senin (6/7). Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci ihwal koordinasi tersebut. Dia hanya menyebut bahwa dalam upaya penangkapan ini, kepolisian sifatnya membackup Kejaksaan.
"Jaksa yang dikedepankan," ucap Argo.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepolisian serta Jaksa Agung bersiap menangkap Djoko saat hadir dalam persidangan PK.
"Ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Mahfud, Kamis (2/7).
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana PK Djoko Tjandra, Senin (6/7). Permohonan PK yang dilayangkan Djoko Tjandra membuat heboh publik lantaran status yang bersangkutan adalah buronan. (Cnni/SC-01)


Komentar Via Facebook :