Home News Hukum

Dekan Unri Divonis Bebas Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi

Lihat Foto
×
Mahasiswa tampak berkumpul menanti agenda putusan sidang terdakwa Syafri Hari di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, (30/3/2022). (Dok: SC)
Dekan Unri Divonis Bebas Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi

Mahasiswa tampak berkumpul menanti agenda putusan sidang terdakwa Syafri Hari di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, (30/3/2022). (Dok: SC)

Pekanbaru - Hakim vonis bebas terdakwa dugaan pelecehan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Safri Harto. Vonis bebas dijatuhkan ke Syafri Harto dinyatakan tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasisiwi Unri berinisial L. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider,” ujar.Hakim Ketua Majelis, Estiono membacakan amar putusannya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, (30/3/2022).

Sidang agenda putusan digelar secara virtual itu,  Hakim menyatakan terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana dan dakwaan subsider. Selain itu, tidak cukup dua alat bukti untuk menghukum terdakwa.

Dalam amar putusannya juga, terdakwa diminta hakim dikeluarkan dari tahanan dan memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya.

“Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan,” ujar Hakim. 

Tanggapan JPU terhadap putusan tersebut belum menentujan sikap dan masih pikir-pikir.

Seperti diketahui, JPU menuntut Syafri Harto agar dijatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Syafri Harto dituntut tiga tahun penjara karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Selain itu, JPU menuntut teedakwa dibebankan membayar uang pengganti yang sudah dikeluarkan oleh Lamanda (korban), berdasarkan penghitungan korban bersama LPSK sebesar Rp10.772.000.

Tambahan, kasus ini bergulir ketika penyidik Ditreskrimum Polda Riau memeroses laporan mahasiswa berinisial L terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Namun, pihak Polda Riau mengambil penanganannya. Lantas, ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto disegel untuk kepentingan penyelidikan.

Atas laporan tersebu, Syafri Harto melapor balik mahasiswinya tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :