Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Developer Perum Gading Marpoyan Disomasi Soal Fasum dan Fasos
Suryadi selaku Ketua Umum Forum PERWAMSI, Suryadi. (Dok: Ist)
PEKANBARU: Desa Pandau Jaya Kabupaten Kampar Riau kini sedang bermasalah soal Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Lahan fosos dan Fasum yang diduga kuat bermasalah itu berada di Perumahan Gading Marpoyan, Desa Pandau Jaya, Kabupaten Kampar.
Hal tersebut diutarakan Suryadi selaku Ketua Umum Forum PERWAMSI (Perlindungan dan Advokasi Warga Perumahan dan Lingkungan Masyarakat Indonesia), Riau, saat kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa 21/02/2023
"Benar, ada masalah soal Fasos dan Fasum di Perumahan Gading Marpoyan. Berdasarkan surat permohonan warga ke developer, itu jelas developer atas nama PT IKA DAYA YAKIN MANDIRI tidak memberikan Fosos dan Fasum ke warga. Ini sudah melanggar hukum pidana dan denda 5 miliar untuk developer," jelas Suryadi.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Indra Pomi Nasution resmi dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekdako) Pekanbaru sebelumnnya berstatus penjabat Sekdako...
Ia mengatakan, surat permohonan warga Perumahan Gading Marpoyan minta FASOS dan FASUM itu nomor 01/Pan/DS.IV/IX/2015, dasar permohonan poin 4. pihak PT IKA DAYA YAKIN MANDIRI, dinyatakan belum menjelaskan tentang FASOS dan FASUM di perumahan.
"Surat permohonan warga itu jelas sebagai bukti, sejak dibangun oleh developer pada 1996/97 sampai kini, developer belum memberikan Fasos dan Fasum sesuai Siteplan sah yang dikeluarkan dinas PU, kabupaten Kampar pada tahun tersebut," ungkap Suryadi.
Disisi lain, Ketua Dewan Pembina Forum PERWAMSI, Ir. Yusrizal Tanjung SH.MH mengatakan, secara resmi FORUM PERWAMSI telah memberikan surat resmi ke Desa Pandau Jaya. Surat tersebut sebagai Somasi untuk developer. Sehingga pemerintah daerah, perpanjangan tangannya di desa, pemerintahan desa Pandau Jaya mesti pro aktif untuk masyarakat.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Gubernur Riau H Syamsuar meresmikan Perkutaan Sitepu yang terletak di Jalan Bypass KM 8, Kelurahan Sungai Ukai Kecamatan Rumbai Timur...
"Secara hukum, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, jika developer tidak memberikan Fosos dan Fasum sesuai Site plan yang resmi dari dinas terkait, maka dapat dilakukan proses hukum. Termasuk juga UU perlindungan konsumen. Untuk itu, pemerintah Desa Pandau Jaya mesti pro aktif untuk masyarakat. Karena fasos dan Fasum itu milik daerah untuk masyarakat di perumahan gading Marpoyan," tegas Yusrizal Tanjung.
Berikut indikasi pelanggaran dan isi somasi Forum PERWAMSI oleh pihak pengembang perumahan Gading Marpoyan.
1. Developer atas nama PT IKA DAYA YAKIN MANDIRI akan membangun rumah Blok A1 di perumahan gading Marpoyan, depan Blok A2. Menurut Siteplan, Blok A1 hanya dibangun satu baris rumah, bukan satu blok.
2. Berdasarkan surat permohonan FASOS dan FASUM Warga Perumahan Gading Marpoyan, nomor 01/Pan/DS.IV/IX/2015, dasar permohonan poin 4. pihak PT IKA DAYA YAKIN MANDIRI, dinyatakan belum menjelaskan tentang FASOS dan FASUM di perumahan. Ini indikasi jelas sebagai fakta dukungan bahwa pihak developer sejak awal tidak melakukan penyerahan FASOS dan FASUM ke pemerintah dan ke warga lingkungan perumahan, sesuai surat permohonan developer No.12/IMB/II/1996 tanggal 22 Februari 1996 tentang penyiapan lahan FASOS dan FASUM Perumahan Gading Marpoyan jumlahnya 22.170 m².
3. Berdasarkan Siteplan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kab Kampar melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, kegiatan pembangunan rumah Perumahan di Blok A1 Perum Gading Marpoyan diluar Siteplan, maka terindikasi memakan lahan dan atau jalan yang menurut warga mestinya 9 meter.
Untuk itu, PERWAMSI pusat dan Provinsi Riau dengan ini menyatakan:
1. Meminta developer atas nama PT.IKA DAYA YAKIN MANDIRI menyerahkan FASOS dan FASUM ke masyarakat di perumahan gading Marpoyan tersebut secara jelas sesuai Siteplan resmi dari pemerintah daerah.
2. Meminta pemerintah daerah, penegak hukum, segera menghentikan, membongkar bangunan perumahan yang diluar Siteplan.
3. Melakukan teguran ke developer sesuai prosedur perundangan yang berlaku.
4. Mencabut izin developer
5. Melakukan laporan secara hukum yang berlaku sesuai pidana UU nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman dengan gugatan pidana dan denda Rp 5 miliar rupiah. Serta UU Perlindungan konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 4 dan Pasal 7.
Terkait somasi Forum PERWAMSI terhadap developer pengembang Gading Marpoyan, baik pihak Pemerintah setempat maupun PT IKA DAYA YAKIN MANDIRI selaku pengembang, masih berupaya dimintai tanggapannya perihal somasi tersebut. (***)




Komentar Via Facebook :