Home Serambi Riau Pekanbaru

Dewan Pers ke Gubri: UU Pers Tak Amanatkan Dewan Pers Dibentuk di Daerah

Lihat Foto
×
Dewan Pers ke Gubri: UU Pers Tak Amanatkan Dewan Pers Dibentuk di Daerah

Pekanbaru - Dewan Pers menanggapi usul Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar agar keberadaan Dewan Pers tidak hanya di Jakarta, melainkan juga ada di daerah.

"Dewan Pers dibentuk karena amanat UU Pers No. 40/1999. UU itu tidak mengamanatkan pembentukan Dewan Pers di daerah. Ya gak bisa," tegas Ahmad Djauhar selaku Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers menjawab usulan Gubernur Riau, Syamsuar agar keberadaan Dewan Pers ada di daerah, melalui pesan elektronik whatsapp yang dikirim ke SATELIT.CO, Sabtu, (13/6/2020)

Ia mengatakan, Dewan Pers telah memiliki  konstituen di daerah dan merupakan perpanjangan tangan Dewan Pers.

"Itu (usulan-red) permintaan yang wajar. Kan di daerah ada konstituen Dewan Pers: SPS, ATVSI, ATVLI, PRSSNI, SMSI, AMSI, PWI, AJI, & PFI. Masih ada juga Ahli Pers, manfaatkan saja leberadaan mereka sebagai kepanjangan tangan Dewan Pers," terang Ahmad Djauhar.

Bahkan, Ahmad Djauhar balik bertanya, kenapa media harus diawasi?

"Tanyakan ke kepala daerah itu. Kenapa mereka menganggap media itu harus diawasi. Ini negara demokrasi.. Tidak ada pengawasan kepada media di negara demokrasi," tegas Ahmad Djauhar.

Dikutip dari cakaplah.com, Sabtu,(13/6/2020) Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berharap keberadaan Dewan Pers tidak hanya di Jakarta, tapi juga di daerah. Sehingga Dewan Pers lebih mudah mengawasi perusahaan media yang tumbuh subur tanpa memperhatikan undang-undang pers dan aturan Dewan Pers.

"Kenapa Dewan Pers tak ada di daerah? Saya pikir ini gagasan saya," kata Gubri saat menerima audensi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Riau.

"Kenapa Dewan Pers tak ada di daerah? Saya pikir ini gagasan saya," kata Gubri saat menerima audensi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Riau.

Menurut Gubri, banyaknya media di era digital saat ini jika tidak diawasi akan menjadi masalah besar. Misalnya saja di Riau ada 1.000 media, kalau rata-rata di semua provinsi ada 1.000 media, maka se-Indonesia ada 34.000 media.

"Saya rasa tak akan mungkin Dewan Pers mengawasi media segitu banyaknya. Jadi sudah waktunya Dewan Pers ada di daerah. Ini gagasan saya, AMSI bisa sampaikan ke Dewan Pers," harapnya.

Seperti diketahui, dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 tak ada pasal demi pasal dibunyikan agar Dewan Pers dibentuk di Daerah. Namun, UU Pers No.40 Tahun 1999 ada mengatur tentang peranaan pers dialam demokrasi. Kemudian, ada pasal yang mengatur keanggotaan Dewan Pers. Yang dimaksud dengan keanggotaan Dewan Pers didalamnya ada organisasi kewartawan, serikat penerbiit, dan juga ahli pers dan tokoh masyarakat. Organisasi kewartawanan misanya;  PWI, AJI dan ATVSI dll.  Lalu, untuk serikat penerbit media cetak, yaitu SPS. Sedangkan, untuk media siber yaitu SMSI, AMSi dan lain-lain.

Sejumlah keanggotaan Dewan Pers yang disebutkan sebagai perpanjangan Dewan Pers yang tertuang dalam UU Pers No.40 Tahun 1999.

Berikut Pasal-pasal terkait hal-hal tersebut tertuang dalam UU Pers No.40 Tahun 1999.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

Dewan Pers Pasal 15

3. Anggota Dewan Pers terdiri dari : a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

(SC-01/**)

[xyz-ips snippet="iklan"]


Komentar Via Facebook :