Home • Serambi Jakarta •
Dewan Pers Tegaskan Praktik UKW Online Kegiatan Ilegal
Jakarta - Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran ditujukan seluruh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan, Kementerian dan Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten-Kota serta Pimpinan Media Cetak, Media Siber dan Media Penyiaran serta Masyarakat dan pemangku kepentingan pers terkait laporan yang diterima Dewan Pers dari wartawan dan lembaga penguji di daerah, bahwa adanya praktik uji kompetensi dilaksanakan secara online (virtual).
[xyz-ips snippet="iklan"]
Tujuan surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammmad Nuh itu, Surat Edaran Dewan Pers, Nomor: 2/SE-DP/V/2020) tertanggal 4 Mei 2020 diterbitkan, setelah pihak Dewan Pers menelisik dan pemberitaan media bahwa ada praktek uji kompetensi wartawan dilakulkan secara online (virtual) dilakukan oleh sebuah institusi. Diketahu lembaga tersebut namanya LPKP. Lembaga ini dengan kop surat beralamat sekretariat di Jl. Moyudan — Golean No 45 RW 5 Kec Moyudan Kab Sleman DI Yogyakarta dan dengan alamat email: optim86@gmail.com, telah mengumumkan hasil UKW onlinenya.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi...
Berikut Isi Surat Edaran Dewan Pers:
- Sesuai kesepakatan dengan para konstituen Dewan Pers yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, UKW dilakukan secara langsung atau tatap muka antara penguji dan wartawan yang menjadi peserta uji. Proses pengujiannya dilakukan dengan metode ujian: tertulis, lisan dan observasi. Dilaksanakan berbasis platform media yang menjadi konstituen Dewan Pers yaitu media cetak, media televisi, media radio, fotografi dan media Siber (media online.
- Dewan Pers tidak mengenal nama lembaga yang menyelenggarakan UKW online seperti disebut di atas, termasuk juga nama personalia yang disebut sebagai narasumber ahii Dewan Pers. Posisi itu tidak ada dalam struktur personalia yang aktifdi Dewan Pers.
- Dewan Pcrs menyerukan kepada khalayak luas, komunitas pers, lembaga pemerintah dan nonpemerintah bahwa meski pun akhir-akhir ini terkait adanya ancaman wabah COVID 19, telah digalakkan pola bekerja di rumah (WFH) tetapi sampai sant ini Dewan Pers BELUM PERNAH menetapkan metode Uji Kompetensi Wartawan secara Virtual atau Online.
Surat Edaran Asli, dapat dilihat melalui tautan ini: Surat Edaran Dewan Pers.(***)



Komentar Via Facebook :