Home Serambi Sumut Medan Raya

Dewan Sumut Kritik Pemprovsu Soal Hak Penyandang Disabilitas

Lihat Foto
×
Dok: Antara
Dewan Sumut Kritik Pemprovsu Soal Hak Penyandang Disabilitas

Dok: Antara

Medan - Anggota DPRD Sumut Yahdi Khoir menilai Pemprovsu terkesan belum serius memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas. Salah satunya, belum dipenuhinya kewajiban kuota 2 persen, termasuk 1 persen pada perusahaan swasta untuk memperkerjakan kaum disabilitas itu.

“Ini kita lihat belum dilaksanakan sepenuhnya, sehingga DPRD Sumut mendorong dengan membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hak penyandang disabilitas,” kata Yahdi kepada Waspada di Medan, Senin (31/10/2022).

Anggota dewan dari Fraksi PAN itu menyikapi inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang  Ranperda, yang akan disahkan menjadi Perda tentang pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, setelah dua pekan lalu ditanggapi 9 fraksi dalam sidang paripurna dewan.

Menurut Yahdi, yang juga anggota Bapemperda itu, pihaknya yakin 9 fraksi memberikan pandangan positip tentang pentingnya pemenuhan hak kaum disabilitas, untuk merespon Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas agar mereka lebih proaktif.

Adapun hak disabilitas yang harus diperjuangkan, seperti hak hidup, hak terbebas dari stigma negatif, hak privasi, hak perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, kesehatan dan hak politik. 

Begitu juga hak keagamaan kebudayaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pendataan, hidup mandiri, keterlibatan di masyarakat dan hak berkesempatan untuk berekspresi.

“Ranperda tersebut juga mengatur sanksi bagi siapa saja yang mencoba mengabaikan Perda tersebut,” beber Yahdi.

Pihaknya menyebutkan, Ranperda yang dimaksud sudah dibahas secara maraton di DPRD Sumut, melalui penelahaan dan pengkajian naskah akademik di Bapemperda. “Salah satu poinnya adalah memperlakukan hak kaum disabilitas secara equal (sama) di pasar kerja,” ujar anggota Komisi D ini.

Yahdi berharap setelah 9 fraksi memberikan tanggapan, dan berkas pengajuannya sudah diserahkan ke Pemprovsu, melalui Sekda, Gubsu diharapkan secepatnya membahas hal tersebut bersama Dinas Sosial dan Bapemperda DPRD Sumut.

Dorongan 
Lebih lanjut Yahdi menyebutkan, pengajuan Ranperda inisiatif dewan kepada Pemprovsu melalui Gubsu Edy Rahmayadi merupakan dorongan agar para penyandang disabilitas mendapatkan perhatian serius. 

Sebab, tambahnya, DPRD Sumut belum melihat keseriusan pemerintah Sumut dalam pemenuhan hak hak para penyandang disabilitas terpenuhi, seperti kewajiban pemenuhan kuota 2 persen untuk diperkerjakan, termasuk 1 persen pada perusahaan swasta.

“Berdasarkan pendataan sensus Badan Pusat Statistik atau BPS tahun 2019, terdapat 22.622 jiwa penyandang disabilitas di seluruh 33 Kab/Kota se Sumut. Misalnya, disabilitas cacat fisik, cacat mental, sensorik dan disabilitas intelektual. Dan dapat dipastikan, jumlah tersebut semakin bertambah hingga tahun 2022,” ungkap Yahdi. 

Sebagai anggota Bapemperda DPRD Sumut, dirinya pun akan memperkuat dorongan tersebut agar Pemprovsu melalui Gubsu berkolaborasi bersama dewan menerbitkan Perda dimaksud, dengan membentuk komitmen mewujudkan kesetaraan para penyandang disabilitas di Sumut. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :