Home News Hukum

Didakwa Terima Rp500 Juta, Alur Kasus Menjerat Andi Putra Versi Dakwaan

Lihat Foto
×
Bupati Kuansing Non Aktif, Andi Putra dihadirkan virtual saat sidang agenda pembacaan surat dakwaan JPU KPK saat digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin, (14/3/2022).
Didakwa Terima Rp500 Juta, Alur Kasus Menjerat Andi Putra Versi Dakwaan

Bupati Kuansing Non Aktif, Andi Putra dihadirkan virtual saat sidang agenda pembacaan surat dakwaan JPU KPK saat digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin, (14/3/2022).

Pekanbaru - Sidang perdana Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Non Aktif, Andi Putra diketua Majelis Ketua Dahlan digelar di Pengadilan Tipokor Pekanbaru, Senin, (14/3/2022).

Agenda pembacaaan surat dakwaan, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dwi Oktafianto. Sementara, pihak terdakwa Andi Putra didampingi sebanyak 7 (tujuh) penasehat hukumnya. Namun, saat agenda pembacaan dakwaan, dihadiri 5 (lima) penasehat hukumnya dan Andi Putra dihadirkan virtual.

Dalam surat dakwaanya, JPU KPK mendakwa Andi Putra selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) priode 2021 hingga 2026 paea 19 April 2021 lalu

"Bahwa Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang sebesar Rp 500 juta dari total Rp1.5 miliar yang disepakati dengan Sudarso selaku GM PT Adimulia Agrolestari tersebut terkait mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan atau plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) di Kabupaten Kampar, sehingga PT Adimulia Agrolestar," ujar Jaksa.

Ia melanjutkan, awalnya PT Adimulia Agrolestari mengelola tanah perkebunan sawit yang berdiri di atas alas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 dengan luas tanah 3.952 hektar yang terletak di Kabupaten Kampar Provinsi Riau mengantongi izin HGU selama 30 tahun sejak tahun 1994 sampai dengan 2024. PT Adimulia Agrolestari telah membangun paling sedikit 20% (dua puluh persen) kebun kemitraan atau plasma diwajibkan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 40 huruf K Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.

Jaksa mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2019 terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi yang berakibat HGU nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 milik PT Adimulia Agrolestari yang semula hanya berada di wilayah Kabupaten Kampar berubah menjadi terbagi di 2 (dua) wilayah yaitu sebagian di Kabupaten Kampar dan sebagian lagi berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Oleh karena itu, sambung Jaksa, terjadi perubahan batas wilayah tersebut kemudian PT Adimulia Agrolestari mengajukan perubahan HGU 00008 tanggal 08 Agustus 1994 kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau. Atas permohonan tersebut, kemudian terjadi perubahan HGU terhadap kebun sawit yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi sebagai yaitu Sertifikat HGU Nomor 10009, NIB 05.05.00.00.02073 seluas 874,3 hektar, tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi atas nama PT Adimulia Agrolestari.

"Sertifikat HGU 10010 NIB 05.05.00.00.02074 seluas 105,6 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi atas nama PT Adimulia Agrolestari; dan Sertifikat HGU Nomor 10011 NIB 05.05.00.00.02705 seluas 256,1 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi atas nama PT Adimulia Agrolestari," terang Jaksa

Dikatakan Jaksa, bahwa sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari akan berakhir pada tahun 2024 dan Fraknk Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari meminta Sudarso mengurusnya. Sebab, perpanjangan Sudarso dipercaya karena berpengalaman mengurusi permasalahan-permasalahan PT Adimulia Agrolestari.

Pun, Sudarso mengajukan surat permohonan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari ke Kantor Pertanahan Kabupten Kuansing yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi dengan nomor perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan.

Namun, luas tanah  perpanjangan HGU diatas 250 hektar, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi meneruskannya ke Kementerian ATR/BPN (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dengan alasan bikan kewenangannya.

"Maka, surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau secara berjenjang untuk kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah)," terang Jaksa.

Bak gayung bersambut, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau Muhammad Syahrir mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang para pihak terkait dan dihadiri oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau pasa 3 September 2021 di Hotel Prime Park Pekanbaru,. Padahal, faktanya surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari baru diterima secara resmi oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau pada tanggal 12 Oktober 2021.

"Kehadiran Andi Putra diwakili Plt. Sekda Kabupaten Kuansing Agus Munandar serta dihadiri oleh pihak PT Adimulia Agrolestari selaku pemohon diwakili oleh David Vence Turangan, Sudarso Syahlevi Andra dan Fahmi Zulfadli," ujar Jaksa," ujar Jaksa.

Atas permasalahan tersebut PT Adimulia Agrolestari berniat untuk tidak perlu membangun kebun kemitraan atau plasma lagi di wilayah Kuantan Singingi karena telah membangun paling sedikit 20 persen kebun plasma di Kabupaten Kampar.

"Namun, Muhammad Syahrir menyebutkan kewenangan menentukan lokasi kebun kemitraan atau plasma paling sedikit 20 persen dari total HGU, kewenangannya ada pada Bupati Kuantan Singingi," ujar Jaksa.

Selanjutnya, lanjut Jaksa, Muhammad Syahrir selaku ketua Panitia B mengarahkan PT Adimulia Agrolestari meminta surat rekomendasi persetujuan dari Andi Putra terkait penempatan lokasi kebun plasma.

"Sebab, surat rekomendasi persetujuan tersebut diperlukan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari," kata Jaksa.

Dalam surat dakwaan tersebut, terungkap Sudarso telah mengenal lama Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Sehingga, bisa mempermudah Sudarso dalam pengurusan persetujuan terbitnya surat rekomendasi dari Andi Putra. Sebab, pendekatan Sudarso ke Andi Putra, dilakukan baik melalui komunikasi via telepeon maupun menemui langsung.

Selanjutnya, sambung Jaksa, Sudarso dan Andi Putra melakukan pertemuan di Pekanbaru sekitar September 2021. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra mengutarakan bahwa dirinya akan menerbitkan surat rekomendasi.

"Andi Putra pun meminta ke PT Adimulia Agrolestari agar memberikan uang terlebih dahulu Rp1. 5 miliar. Atas permintaan tersebut, Sudarso menerusian ke atasannya dan Frank Wijaya menyetujui.

Disetujuinya permintaan Andi Putra tersebut, sambung Jaksa, pada 27 September 2021 Sudarso meminta Kepala Kantor PT Adimulia Agrolestari cabang Pekanbaru, Syahlevi Andra  mengantar Rp 500 juta ke Andi Putra. Sebelum uang Rp 500.juta diantae Syahlevi Andra, Sudarso telah memberitahu ke Andi Putra,  uang Rp50p juta sudah tersedia.

"Atas pemberitahuan Sudarso tersebut, Andi Putra memerintahkan Deli Iswanto mengambil uang dan menitipkan ke Andri alias Aan. Setalah dua kemudian, Andi Putta mengambil uang Rp 500 juta yang dititip ke rumah Andri tersebut," terang Jaksa.

Usai uang diterima, lanjut Jaksa, pihak PT. Adimulia Agrolestari mengajukan surat permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari pada 12 Oktober 2021.

"Surat yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan tersebut diserahkan langsung Sudarso ke Andi Putra dirumahnya," ucap Jaksa.

Setelah surat permohonan PT. Adimulia Agrolestari diterima Andi Putra, Andi Meriki diperintahkan meneruskan surat tersebut kepada Mardyansah selaku Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Kuantan Singingi agar segera diproses.         

"Sisa uang yang disepakati belum seluruhnya dipenuhi pihak PT. Adimulia Agrolestari, diminta Andi Putra pada 18 Oktober 2021. Atas permintaan Andi Putra tersebut, Sudarso memerintahkan Syahlevi Andra mencairkan uang Rp250 juta. Setelah dicairkan, Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika menemui Andi Putra dirumahnya di Jalan Sisingamangaraja, Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi sekalgus memastikan terbitnya surat rekomendasi dan  mekanisme penyerahan sisa uang," beber Jaksa.

"Uang Rp250 juta yang akan diserahkan tak sempat diserahkan ke Andi Putra tertangkap KPK usai pertemuan Sudarso dengan Andi Putra. Sudarso diamankan petugas KPK dan uang Rp250 juta dikembalikan Syahlevi Andra ke perusahaanya," ungkap Jaksa.

Atas perbuatan terdakwa Andi Putra bertentangan dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha," sebut Jaksa.

Sidang ditunda, pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa Andi Putra atas surat dakwaan JPU KPK. (Pung/Red).


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :