Home News Hukum

Sosialisasi Pendampingan Pengelolaan Dana Desa

Didampingi Tim JPN, Kajati Kepri Kunker ke Cabjari Moro

Lihat Foto
×
Kunker Kajati Kepri ke Cabjari Moro,
Didampingi Tim JPN, Kajati Kepri Kunker ke Cabjari Moro

Kunker Kajati Kepri ke Cabjari Moro,

Kejati Kepri – Moro, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri),  J. Devy Sudarso kunjungan kerja ke Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro, Selasa,(16/9/2025).

Tiba di Kantor Cabjari Moro, rombongan disambut disambut oleh Kacabjari Moro, Camat Moro beserta segenap unsur Forkopimcam Moro, Ketua LAM Moro dan beberapa tokoh masyarakat dan disambut dengan tari persembahan, juga pemasangan Tanjak oleh Ketua LAM Moro.

Kunjungan ini, sekaligus momentum penting melakukan supervisi, monitoring, evaluasi kinerja dan memastikan pelayanan hukum Kejaksaan, dapat dirasakan langsung oleh masyarakat hingga ke tingkat kecamatan.

Kunker didampingi para Asisten, Kabag TU, para Kasi dan Tim Jaksa Pengacara Negara guna melaksanakan osialisasi tentang Pendampingan Pengelolaan Dana Desa. 

Diawali peninjauan sarana prasarana kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro, Kajati Kepri melanjutkan supervisi, monitoring evaluasi atas capaian kinerja

Pada kesempatan itu, Kajati  memberikan arahan kepada seluruh jajaran Cabjari Moro agar terus menjaga integritas, profesionalisme dan kedekatan dengan masyarakat.

Sementara, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri juga melaksanakan sosialisasi kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Moro di Aula Cabjari Moro dengan tema diusung sosilasasi ini, “Pendampingan dan Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Jaksa Pengacara Negara”.

Adapun narasumber dihadirkan, yaitu Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri, Hanjaya Chandra dan Tim JPN lainnya diantaranya Elan, Arief Yunandi dan Rusmawar Dewi.

Dalam paparannya, Hanjaya dan Tim JPN menjelaskan mengenai tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga upaya penyelamatan keuangan negara dari potensi kerugian.

Ia mengatakan, Kejaksaan berkomitmen hadir untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa melalui langkah-langkah preventif, bukan hanya dengan pendekatan represif. 

Pengelolaan dana desa, kata dia, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, sambung dia, JPN hadir untuk mendampingi, memberikan solusi hukum dan memastikan program pembangunan di desa berjalan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.

“Kami meminta agar seluruh perangkat desa tidak segan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara jika menemui kendala 2

Kepala Desa selaku peserta sosialisasi menyambut baik kegiatan ini. Sebab, mereka menilai pendampingan dari Kejati Kepri sangat penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan, akuntabel serta bebas dari praktik penyimpangan. 

Ditutup pesan dari Kajati Kepri, agar agar terus meningkatkan kinerja, menjaga soliditas dan menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.

"Setiap langkah dan tindakan kita akan dinilai masyarakat. Mari kita bekerja dengan hati, penuh tanggung jawab dan berorientasi pada hasil yang nyata. Mari kita terus bersinergi, berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa, negara dan khususnya masyarakat”, pungkas Kajati Kepri.
 


Komentar Via Facebook :