Home Serambi Riau Pekanbaru

Diduga Terbitkan Surat Tanah Palsu, LAMI Laporkan Oknum Aparat Kecamatan Rumbai

Lihat Foto
×
Diduga Terbitkan Surat Tanah Palsu, LAMI Laporkan Oknum Aparat Kecamatan Rumbai

Pekanbaru - Lembaga Swadaya Masyakat Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesua (LAMI) melaporkan aparat Kecamatan Rumbai terkait dengan terbitnya Surat Keterangan Tanah yang beralih kepemilikannya kepada pihak lain tanpa adanya perbuatan hukum  Akta jual beli maupun penyerahan secara Hibah kepada pihak lain dan ketidak sesuaian antara letak objek tanah dengan Surat yang menjadi identitas objek tanah sehingga kuat diduga terbit Surat Keterangan Tanah yang Palsu.

Hal tersebut disampaikan Kordinator DPP LSM Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Riau, Barita Sidabitar dalam konferensi pers usai menyerahkan Laporan tersebut ke Polda Riau, di Pekanbaru, Senin (28/09/2020)

"Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK MSi dengan nomor surat N0: 038/B/PP-LAMI/IX/2020 tertanggal 28 September 2020 yang diterima dan diparaf oleh Bripka Vicky bagian Sekretaris Umum Polda Ria," ujar Barita Sidabutar.

Disebutkan Barita Sidabutar, laporan dugaan peralihan hak atas lahan yang mengarah tindak pidana pemalsuan surat tanah dilakukan pihaknya, kepada aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah Provinsi Riau, guna mengkonfirmasikan kepada penyelenggara negara atau instansi pemerintah, apakah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih memiliki aturan dan ketentuan dalam proses pengikatan administrasi kepemilikan lahan atau tanah di provinsi Riau, masih terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Karena yang terjadi saat ini pada dua bidang lahan seluas kurang lebih 40.000 meter persegi atau 4 haktar yang berlokasi dari RT 08 RW 10 Kelurahan Umban Sari, setelah dimekarkan menjadi di RT 003 RW 008 Kelurahan Palas Rumbai Kota Pekanbaru, hingga kini masih belum jelas proses peralihan hak lahan tersebut, meski saat ini sudah dikuasai oleh oknum-oknum aparat kecamatan dan pihak swasta hingga kini secara non prosedural," ujar Barita.

Dijelaskan Barita Sidabutar, kepemilikan bidang lahan seluas 40 ribu meter tersebut, dahulunya merupakan milik dari Almarhum Sukarta Naingggolan seluas 20.000 meter berdasarkan surat SKGR bernomor surat: 669/595.3/KR/1994 yang ditandatangani oleh Camat Rumbai atas nama Drs John Lukman bernomor Induk Pegawai NIP: 010177450 tertanggal 29 Desember 1994.

Belakangan tanpa ada proses peralihan hak yang sah secara hukum lanjut Barita, surat SKGR (Surat Keterangan Ganti Kerugian) atas nama Sukarta Nainggolan tersebut beralih hak kepemilikan menjadi Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada orang lain yang saat ini dikuasai oleh atas nama Darmiati yang beralamat di Jalan Palas Mekar RT 003 RW 009 Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai.

Kemudian objek lahan kedua seluas 20.000 meter sambung Barita, adalah milik atas nama L Hutagalung yang tidak lain istri sah dari almarhum Sukarta Nainggolan seluas 20 ribu meter persegi dengan alas hak Surat Tebang Tebas yang ditandatangani oleh Lurah Umban Sari atas nama H Amiruddin Hamid dengan NIP: 420002768 pada tahun 1996 yang belakangan surat tebang tebas tersebut juga sudah beralih kepada pihak lain, yang saat ini berada ditangan atas nama Roby Dadhan Marganti Ritonga, warga Kampar tanpa melakukan proses peralihan hak yang diduga kuat melanggar aturan dan ketentuan peralihan hak atas tanah.

"Anehnya lagi, Peta bidang yang tertara pada alas hak Darmamiati yang bersumber dari almarhum Sukarta Nainggolan dan peta bidang alas hak yang berada pada Roby Dadhan Marganti Ritonga yang bersumber dari L Hutagalung istri sah alm Sukarta Nainggolan, tidak sesuai dengan fakta di lapangan antara lain arah mata angin tidak sesuai, sehingga diduga merugikan pihak lain, selain korban keluarga alm Sukarta Nainggolan sendiri," ucap Barita.

Mwnurut Barita, guna memuluskan modus peralihan hak atas tanah milik alm Sukarta Nainggolan dan istrinya L Hutagalung, surat tebas a.n L Hutagalung yang sebelumnya diterbitkan oleh Lurah Umban Sari a.n Amirudin Hamid pada tahun 1996 lalu, belakangan malah dibatalkan oleh Badan Administrasi Negara pada level yang paling rendah pada tanggal 28 Juni 2020 yakni Pjs Lurah Palas atas nama Sardief bernomor NIP: 198212272010011027 yang diduga tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Hal yang sama juga terjadi pada surat keterangan tanah atas nama Roby Dadhan Marganti Ritonga, seluas 20 ribu meter atau dua hektar  yang sudah dibatalkan oleh Badan Administrasi Negara pada level yang paling rendah pada tanggal 28 Juni 2020 yakni Pjs Lurah Palas atas nama Sardief bernomor NIP: 198212272010011027 yang diduga tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan.

"Bahkan surat keterangan tanah yang dibatalkan lurah itu, sudah terjadi pemecahan yang dilakukan oleh Roby Dadhan Marganti Ritonga kepihak-pihak yang diduga turut serta dalam peristiwa melawan hukum tersebut," ungkap Barita.

Menurut penuturan Barita Sidabutar, aktif dibangku kuliah masih tetap mendalami Ilmu hukum di Fakultas Hukum jurusan PERDATA BISNIS di  Universitas Lancang kuning Riau ini  sangat menyangkan kinerja camat rumbai  yang diduga tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai mana yang di amanatkan oleh undang undang sesuai dengan Pasal 225 ayat (1) point g UU No 23 tahun 2014 bawa salah satu tugas Camat adalah Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan.

"Ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Keterangan Tanah yang beralih kepemilikannya kepada pihak lain tanpa adanya perbuatan hukum  Akta jual beli maupun penyerahan secara Hibah kepada pihak lain dan ketidak sesuaian antara letak objek tanah dengan Surat yang menjadi identitas objek tanah sehingga kuat diduga terbit Surat Keterangan Tanah yang Palsu," terang Barita. Justru, kata Barita, LAMI mempertanyakan keterlibatan para oknum unsur unsur pemerintahan Kecamatan Rumbai  mulai dari RT 03 Hendrawarahayu RW 08 Arkunnurdin  kelurahan Palas dan tidak terkecuali Camat, KASIPEM dan sebahagian Staf kantor kecamatan  Rumbai memperoleh hak atas tanah pada objek tersebut.

"Maka, patut diduga turut serta  bersama sama melakukan tindak pidana penyerobotan lahan maupun membuat surat Palsu atas objek tersebut," tegasnya.

Ia mengaku sangat kecewa dan merasa melakukan tindakan yang tidak terpuji sebagai ASN yang sejatinya mengayomi Masyarakat  atas pernyataan Kepala Seksi Pembagunan (Kasipem) setelah perbincangan dilakukannya melalui telepon selularnya terhadap Romi Dadhan Marganti Ritonga yang terkesan mengancam dan mengintimidasi masyarakat

"Dengan perkataan kita kunci Si Anto merujuk kepada Ahliwaris Sukarta Nainggolan dan kita batalkan Surat-surat nya karena dia sedang mengurus surat di Kecamatan," ujar Barita Sidabutar mengutip hasil percakapan tersebut.

Menurut Barita Sidabutar, Surat Keterangan Tanah maupun Surat Keterangan Ganti Kerugian adalah merupakan Surat Keputusan yang dilahirkan oleh Badan Administrasi Negara yang diterbitkan oleh Pejabat Administrasi Negara juga pejabat yang lebih rendah tidak boleh membatalkan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang lebih tinggi.

"Akan tetapi hal ini dapat terjadi di wilayah pemerintahan Kota Pekanbaru di Kecamatan Rumbai dibawah kepemimpinan Camat Rumbai Vemi seperti yang terjadi  peralihan hak atas tanah dari Sukarta Nainggolan yang sudah di tandatangani oleh Camat tahun 1994 dapat dibatalkan oleh Pjs kelurahan tahun 2020 sepertinya undang undang tidak pernah perintahkan hal ini," ia mengungkapkan.

Ia.menambahkan, sepanjang sepengetahuan saya  bahwa perintah undang undang yang dapat membatalkan  Surat keputusan yang diterbitkan oleh  badan Administrasi Negara hanya  Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) dan pejabat yang membuat Surat Keputusan tersebut. "Jadi, kami dari LAMI sangat kecewa dengan tindakan para oknum tersebut dan  tidak dapat memastikan apakah mereka sungguh tidak memahami aturan hukum yang berlaku di NKRI   atau barangkali memang ada unsur kesengajaan karena menyangkut kepentingan," tandas Barita.

Diketahui, dalam surat keterangan tanah atas nama Roby Dadhan Marganti Ritonga, sudah ditandatangani oleh Badan Adminstrasi Negara Pjs Lurah Palas atas nama Sardief bernomor NIP: 198212272010011027 dan Camat Kecamatan Rumbai Vemi Herliza, S.STP. NIP: 198210172001122001.

Adapun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemecahan surat keterangan tersebut beber Barita Sidabutar, antara lain atas nama :

1. VH alis Vem dengan dua bagian yaitu 625 meter + 750 meter persegi (diduga Camat Rumbai)

2. IG alias Fur seluas tanah 750 meter persegi (diduga Kasipem Camat Rumbai)

3. AM alias Andri seluas 500 meter persegi ( diduga Pegawai Kecamatan Rumbai)

4. RJO alias Jer seluas 250 meter ( diduga Pegawai Pengukuran Kecamatan Rumbai)

5. RJ alias Sitorus seluas 350 meter

6. HH alias Hendra selaus 375 meter (diduga RT 03 RW 08 Kelurahan Palas)

7. RL alias Tambunan 250 meter

8. TZ alias Tengku 300 meter

9. IY alias Yolan 250 meter

10. AN alias Nur 375 meter ( diduga RW 08 Kelurahan Palas Kecamtan Rumbai).

"Kami berharap dengan adanya laporan ini, setidaknya kasus ini bisa diusut tuntas, agar tidak ada lagi korban-korban yang lain, akibat kesewenagan para pejabat-pajabat administrasi negara secara khusus di wilayah umum pemerintah kota Pekanbaru. Apalagi kasus ini sangat luar bisa terjadi saat ini dan ini merupakan pintu awal kita untuk melaporkan ke Polda Riau," pungkas Barita Sidabutar.

Terkait laporan LAMI tersebut, sejauh ini, pihak Kecamatan Rumbai maupun Polda Riau, belum berhasil dimintai tanggapannya. (M. Simbolon/SC-01).


Komentar Via Facebook :