Home • News • Hukum
Dinas PUPR Kampar ‘Tabur Temuan’, Akankah APH Tertarik?
×
×
Pekanbaru - Dinas Pekerjaan Umumu dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar ‘kecipratan’ anggaran dari APBD 2020 senilai Rp165 miliar lebih dengan realiasasi anggaran Rp159 miliar lebih aau setara dengan 96 persen. Pengungkapan realisasi anggaran tersebut, juga dibarengi dengan sejumlah temuan yang disajikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah (LHP BPKD) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2020. “Tabur temuan di LHP BPK Provinsi Riau 2020, akankah aparat penegak hukum (APH) tertarik?
Dimuat dalam LHP BPK Perwakilan 2020 itu, pemeriksaan secara uji petik dilakukan terhadap item lapis fondasi agregat kelas B, laston lapis aus AC-WC dan perkerasan beton semen. Pada item pekerjaan lapis fondasi agregat kelas B, BPK mengacu pada Laporan Quality Control masing-masing pekerjaan yang dirilis oleh UPT Laboratorium Pengujian Kabupaten Kampar. Sementara itu, pada pekerjaan laston lapis aus AC-WC dan perkerasan beton semen, BPK bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia dan Pengawas Lapangan telah mengambil sampel benda uji inti melalui core drill. Pengujian kepadatan dan berat jenis benda uji inti AC-WC dilakukan oleh Laboratorium Jalan Raya Universitas Riau (UNRI) sedangkan pengujian kuat tekan beton dilakukan oleh Laboratorium Struktur, Material, dan Komputer Universitas Islam Riau (UIR).
“Hasil pemeriksaan atas 15 paket pekerjaan diketahui ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan yang ditetapkan dalam kontrak,” tulis LHP BPK Perwakilan Riau 2020 tersebut.
Terhadap 15 (lima belas) paket pekerjaan, dalam temuannya BPK Perwakilan Provinsi Riau tersebut, merupakan pekerjaan lapis fondasi agregat kelas B dan laston lapis aus AC-WC. Keseluruhan pekerjaan telah dibayarkan seratus persen dengan capaian volume bervariasi. Secara rinci berikut temuan BPK Perwakilan Provinsi Riau 2020 terhadap 15 (lima belas) paket pekerjaan tersebut.
Pertama; Pemeliharaan Berkala Jalan Salo-Siabu Pelaksana pada pekerjaaan ini adalah PT TIS sesuai SPK Nomor 03.04/KONTRAK/PPK-DAK/PUPR-BJJ/VIII/2020 tanggal 1 September 2020. Nilai pekerjaan tersebut adalah Rp8.160.004.000,00 dengan jangka waktu 97 hari kalender atau sampai dengan tanggal 7 Desember 2020. Laporan Quality Control UPT Laboratorium Pengujian Kabupaten Kampar menunjukkan bahwa kapadatan lapangan lapis fondasi agregat kelas B yang dicapai adalah 98% sedangkan yang disyaratkan dalam kontrak adalah 100% sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp 22.010.669,78 (100%-98%) x Rp1.100.533.488,80). Sementara itu, Laporan pengujian Laboratorium Jalan Raya UNRI menunjukkan beberapa sampel benda uji inti AC-WC tidak memenuhi nilai berat jenis dan kepadatan yang disyaratkan sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp139.512.130,31.
Kedua; Pemeliharaan Berkala Jalan Bina Baru (Sp. Tugu) – Mekar jaya, Pelaksana pada pekerjaaan ini adalah PT BRS sesuai SPK Nomor 03.01/KONTRAK/PPK-DAK/PUPR-BJJ/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020. Nilai pekerjaan tersebut adalah Rp6.999.999.000,00 dengan jangka waktu 104 hari atau sampai dengan 7 Desember 2020. Selama pelaksanaannya, kontrak tersebut diubah melalui Addendum Kontrak Nomor 14.01/ADD.I/PPK-DAK/PUPR-BJJ/IX/2020 tanggal 22 September 2020 tanpa mengubah nilai dan jangka waktu pekerjaan. Pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayar 100%. Pekerjaan ini diantaranya terdiri dari lapis fondasi agregat kelas B dan laston lapis aus AC-WC. Laporan Quality Control UPT Laboratorium Pengujian Kabupaten Kampar menunjukkan bahwa kapadatan lapangan lapis fondasi agregat kelas B yang dicapai adalah 98% sedangkan yang disyaratkan dalam kontrak adalah 100% sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp42.826.255,79 ((100% - 98%) x Rp2.141.312.789,49). Sementara itu, Laporan pengujian Laboratorium Jalan Raya UNRI menunjukkan beberapa sampel benda uji inti AC-WC tidak memenuhi nilai berat jenis dan kepadatan yang disyaratkan sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp864.439,15.
Ketiga; Pemeliharaan Berkala Jalan Lubuk Sakat-Teluk Petai Pelaksana pada pekerjaaan ini adalah PT CMA sesuai SPK Nomor 03.02/KONTRAK/PPK-DAK/PUPR-BJJ/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020. Nilai pekerjaan tersebut adalah Rp6.500.189.000,00 dengan jangka waktu 104 hari atau sampai dengan 7 Desember 2020. Selama pelaksanaannya, kontrak tersebut diubah melalui Addendum Kontrak Nomor 15.01/ADD.FINAL/PPK-DAK/PUPR-BJJ/IX/2020 tanggal 2 September 2020 tanpa mengubah nilai dan jangka waktu pekerjaan. Pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayar 100%. Laporan Quality Control UPT Laboratorium Pengujian Kabupaten Kampar menunjukkan bahwa kapadatan lapangan lapis fondasi agregat kelas B yang BPK Perwakilan Provinsi Riau47 dicapai adalah 98% sedangkan yang disyaratkan dalam kontrak adalah 100% sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp17.646.652,13 ((100% - 98%) x Rp882.332.606,25). Sementara itu, Laporan pengujian Laboratorium Jalan Raya UNRI menunjukkan beberapa sampel benda uji inti AC-WC tidak memenuhi nilai berat jenis dan kepadatan yang disyaratkan sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp9.527.412,79.
Keempat; Pembangunan Jalan Desa Sei. Lembu Makmur, Jalan Desa Bukit Payung, dan Jalan Baru Desa Sumber Makmur Pelaksana pada pekerjaaan ini adalah PT MR – PT AMP (KSO) sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor 03.01/KONTRAK/PPK-WIL.III/PUPR-BJJ/XI/2020 tanggal 11 November 2020. Nilai pekerjaan tersebut adalah Rp5.518.362.900,00 dengan jangka waktu 35 hari kalender atau sampai dengan 16 Desember 2020. Pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayar 100%. Pekerjaan ini diantaranya terdiri atas lapis fondasi agregat kelas B dan laston lapis aus AC-WC. oran Quality Control UPT Laboratorium Pengujian Kabupaten Kampar menunjukkan bahwa kapadatan lapangan lapis fondasi agregat kelas B yang dicapai adalah 98% sedangkan yang disyaratkan dalam kontrak adalah 100% sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp27.869.641,89 ((100% - 98%) x Rp1.393.482.094,25). Sementara itu, Laporan pengujian Laboratorium Jalan Raya UNRI menunjukkan beberapa sampel benda uji inti AC-WC tidak memenuhi nilai berat jenis dan kepadatan yang disyaratkan sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp70.604.644,56.
Kelima; Pembangunan Jalan Bina Baru – (Sp. Tugu) – Koto Damai, Jalan Lubuk Sakai (Sp. Tugu) dan Jalan Bina Baru (Sp. Tugu) – Bukit Sakai Pelaksana pada pekerjaaan ini adalah CV APK sesuai SPK Nomor 03.01/KONTRAK/PPK-WIL.V/PUPR-BJJ/V/2020 tanggal 18 Mei 2020. Nilai pekerjaan tersebut adalah Rp6.309.281.600,00 dengan jangka waktu 180 hari kalender atau sampai dengan 13 November 2020. Pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayar 100%. Laporan Quality Control UPT Laboratorium Pengujian Kabupaten Kampar menunjukkan bahwa kapadatan lapangan lapis fondasi agregat kelas B yang dicapai adalah 98% sedangkan yang disyaratkan dalam kontrak adalah 100% sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp34.720.920,0
Keenam; Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Desa Laboy Jaya (SP I) Pelaksana pada pekerjaaan ini adalah PT SIPA sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor 03.03/KONTRAK/PPK-WIL.III/PUPR-BJJ/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020. Nilai pekerjaan tersebut adalah Rp4.467.035.000,00 dengan jangka waktu 98 hari kalender atau sampai dengan 7 Desember 2020. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan dibayar 100%. Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Desa Laboy Jaya (SP I) Pelaksana pada pekerjaaan ini adalah PT SIPA sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor 03.03/KONTRAK/PPK-WIL.III/PUPR-BJJ/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020. Nilai pekerjaan tersebut adalah Rp4.467.035.000,00 dengan jangka waktu 98 hari kalender atau sampai dengan 7 Desember 2020. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan dibayar 100%. Sementara itu, Laporan pengujian Laboratorium Jalan Raya UNRI menunjukkan beberapa sampel benda uji inti AC-WC tidak memenuhi nilai berat jenis dan kepadatan yang disyaratkan sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp56.531.674,08.
Ketujuh; Pembangunan Jalan Lubuk Sakai - Utama karya dan Jalan Mayang Pongkai-Lubuk Sakai (SP. Tugu) Pelaksana pada pekerjaaan ini adalah CV MB sesuai SPK Nomor 03.03/KONTRAK/PPK-WIL.V/PUPR-BJJ/V/2020 tanggal 18 Mei 2020. Nilai pekerjaan tersebut adalah Rp4.230.792.000,00 dengan jangka waktu 180 hari kalender atau sampai dengan 13 November 2020. Laporan Quality Control UPT Laboratorium Pengujian Kabupaten Kampar menunjukkan bahwa kepadatan lapangan lapis fondasi agregat kelas B yang dicapai adalah 98% sedangkan yang disyaratkan dalam kontrak adalah 100% sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp19.507.736,98 ((100% - 98%) x Rp975.386.849,19). Sementara itu, Laporan pengujian Laboratorium Jalan Raya UNRI menunjukkan beberapa sampel benda uji inti AC-WC tidak memenuhi nilai berat jenis dan kepadatan yang disyaratkan sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp 914.598,17.
Kedelapan; Pembangunan Jalan Penghidupan - Bina Baru dan Jalan Poros Karya Bakti Pelaksana pada pekerjaaan ini adalah CV MMJ sesuai SPK Nomor 03.04/KONTRAK/PPK-WIL.V/PUPR-BJJ/V/2020 tanggal 19 Mei 2020. Nilai pekerjaan tersebut adalah Rp4.228.634.000,00 dengan jangka waktu 180 hari kalender atau sampai dengan 14 November 2020. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan dibayar 100%. Salah satu pekerjaan dalam kontrak ini adalah pekerjaan lapis fondasi agregat kelas B sebanyak 1.389,8m3 dengan harga satuan sebesar Rp725.558,15 atau total senilai Rp1.008.380.716,87. Laporan Quality Control UPT Laboratorium Pengujian Kabupaten Kampar menunjukkan bahwa kapadatan lapangan lapis fondasi agregat kelas B yang dicapai adalah 98% sedangkan yang disyaratkan dalam kontrak adalah 100%, sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp20.167.614,34.
Kesembilan; Pembangunan Jalan Flamboyan 7 Menuju Flamboyan 1, Aspal 1,3 Km, Jalan Flamboyan 8 Desa Tanjung Sawit, Aspal 0,3 Km dan jalan Sei. Pantau Desa Karya Indah Pelaksana pada pekerjaaan ini adalah PT. SIPA sesuai SPK Nomor 03.01/KONTRAK/PPK-WIL.III/PUPR-BJJ/XI/2020 tanggal 11 November 2020. Nilai pekerjaan tersebut adalah Rp3.624.376.000,00 dengan jangka waktu 35 hari kalender atau sampai dengan 16 Desember 2020. Laporan Quality Control UPT Laboratorium Pengujian Kabupaten Kampar menunjukkan bahwa kapadatan lapangan lapis fondasi agregat kelas B yang dicapai adalah 98% sedangkan yang disyaratkan dalam kontrak adalah 100% sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp17.872.212,60 volume senilai Rp92.846.998.00.
Kesepuluh; Pembangunan Jalan Sei. Lembu - Kayu Aro dan Jalan Kinantan - Muara Mahat Baru Pelaksana pada pekerjaaan ini adalah PT UJK sesuai SPK Nomor 03.02/KONTRAK/PPK-WIL.III-APBDP/PUPR-BJJ/XI/2020 tanggal 11 November 2020. Nilai pekerjaan tersebut adalah Rp3.671.623.000,00 dengan jangka waktu 35 hari kalender atau sampai dengan 16 Desember 2020. Laporan Quality Control UPT Laboratorium Pengujian Kabupaten Kampar menunjukkan bahwa kapadatan lapangan lapis fondasi agregat kelas B yang dicapai adalah 98% sedangkan yang disyaratkan dalam kontrak adalah 100% sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp20.778.434,20 ((100% - 98%) x Rp1.038.921.710,00). Sementara itu, Laporan pengujian Laboratorium Jalan Raya UNRI menunjukkan beberapa sampel benda uji inti AC-WC tidak memenuhi nilai berat jenis dan kepadatan yang disyaratkan sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp46.621.370,50.
Kesebelas; Pembangunan Jalan Bukit Permai IV, Jalan Sarana Desa Ridan Permai, Jalan Kurma RW 19 dan Jalan SDN 011 Kelurahan Langgini Pelaksana pada pekerjaaan ini adalah CV LKM sesuai SPK Nomor 03.06/KONTRAK/PPK-WIL.II/PUPR-BJJ/V/2020 tanggal 29 Mei 2020. Nilai pekerjaan tersebut adalah Rp3.401.560.000,00 dengan jangka waktu 180 hari kalender atau sampai dengan 25 November 2020. Selama pelaksanaannya, kontrak tersebut diubah melalui Addendum Kontrak Nomor 14.02/ADD-I/PPK-WIL.II/PUPR-BJJ/VIII/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tanpa mengubah nilai dan jangka waktu pekerjaan. Salah satu pekerjaan dalam kontrak ini adalah pekerjaan lapis fondasi agregat kelas B sebanyak 900,05m3 dengan harga satuan sebesar Rp678.185,00 atau total senilai Rp610.402.443,81 (nilai yang dicantumkan dalam kontrak). Laporan Quality Control UPT Laboratorium Pengujian Kabupaten Kampar menunjukkan bahwa kapadatan lapangan lapis fondasi agregat kelas B yang dicapai adalah 98% sedangkan yang disyaratkan dalam kontrak adalah 100% sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp12.208.048.
Keduabelas; Pembangunan Jalan KM 2 Kuok – Kp. Godang, PelebaranPelaksana pada pekerjaaan ini dalah PT KGS sesuai SPK Nomor 03.05/KONTRAK/PPK-WIL.II/PUPR-BJJ/V/2020 tanggal 27 Mei 2020. Nilai pekerjaan tersebut adalah Rp3.671.623.000,00 dengan jangka waktu 180 hari kalender atau sampai dengan 23 November 2020. Selama pelaksanaannya, kontrak tersebut diubah melalui Addendum Kontrak Nomor 14.03/ADD-I/PPK-WIL.II/PUPR-BJJ/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tanpa mengubah nilai dan jangka waktu pekerjaan. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan dibayar 100%. Laporan Quality Control UPT Laboratorium Pengujian Kabupaten Kampar menunjukkan bahwa kapadatan lapangan lapis fondasi agregat kelas B yang dicapai adalah 92% sedangkan yang disyaratkan dalam kontrak adalah 100% sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp13.194.912,06.
Ketigabelas; Pembangunan Jalan Menuju SPN dan Kawasan Lainnya Pelaksana pada pekerjaaan ini adalah CV UK sesuai SPK Nomor 03.01/KONTRAK/PPK-WIL.IV/PUPR-BJJ/VIII/2020 tanggal 18 Mei 2020. Nilai pekerjaan tersebut adalah Rp3.837.740.207,16 dengan jangka waktu 180 hari kalender atau sampai dengan 13 November 2020. Hasil Laporan Pengujian Kuat Tekan Beton Inti yang diterbitkan oleh Laboratorium Struktur, Material, dan Komputer UIR menunjukkan terdapat sampel beton inti dengan nilai kuat tekan di bawah nilai 36 Mpa. Nilai kuat tekan tersebut selanjutnya dikonversi menghasilkan kuat lentur sebesar 4,39 Mpa, masih di bawah nilai yang dipersyaratkan sebesar 4,5 Mpa sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp 6.283.900,04. Selain itu, hasil uji berat jenis dan kepadatan juga menunjukkan nilai di bawah yang diperjanjikan sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp21.141.116,08.
Keempatbelas; Pembangunan Jembatan Beton Sekijang Pelaksana pada pekerjaaan ini adalah PT AU sesuai SPK Nomor 03.01/KONTRAK/PPK-JBT/PUPR-BJJ/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020. Nilai pekerjaan tersebut adalah Rp3.692.238.000,00 dengan jangka waktu 150 hari kalender atau sampai dengan 16 Desember 2020. Selama pelaksanaannya, kontrak tersebut diubah melalui Addendum Kontrak Nomor 06.03/ADD.I/ PPK-JBT/PUPR-BJJ/IX/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tanpa mengubah nilai dan jangka waktu pekerjaan. Pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayar 100%.
Kelimabelas; Pembangunan Jembatan Gantung Pulau Belimbing (Tahap III) Pelaksana pada pekerjaaan ini adalah PT. FNM sesuai SPK Nomor 03.04/KONTRAK/PPK-JBT/PUPR-BJJ/VIII/2020 tanggal 7 Agustus 2020. Nilai pekerjaan tersebut adalah Rp5.601.609.000,00 dengan jangka waktu 147 hari kalender atau sampai dengan 31 Desember 2020. Selama pelaksanaannya, kontrak tersebut diubah melalui Addendum Kontrak Nomor 06.02/ADD.I/PPK-JBT/PUPR-BJJ/IX/2020 tanggal 30 September 2020 tanpa mengubah nilai dan jangka waktu pekerjaan. Pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayar 100%. Pada pekerjaan struktur, terdapat item pekerjaan baja tulangan polos (U24) dan baja tulangan sirip BJTS 280 (U32). Dalam RAB, volume baja tulangan polos BJTP 280 (U24) adalah 11.648,03 kg dengan harga satuan sebesar Rp22.399,97 atau total senilai Rp260.915.522,56. Sementara itu, volume baja tulangan sirip BJTS 280 (U32) adalah 3.980,37 kg dengan harga satuan sebesar Rp22.955,61 atau total senilai Rp91.371.880,85. Laporan Uji Bahan dan Komponen atas baja tulangan yang diterbitkan oleh Laboratorium Pengujian Bahan UNRI tanggal 12 Agustus 2020 menunjukkan berat baja tulangan yang tidak sesuai dengan back up data. Perhitungan ulang menunjukkan kekurangan volume senilai Rp43.492.757,80.
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 yang merupakan bagian dari spesifikasi kontrak. Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp1.034.048.593,91,” kembali tulis BPK RI Perwakilan Provinsi Riau tersebut.
“Hal tersebut disebabkan, pelaksana pekerjaan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang disepakati dalam kontrak/perjanjian dan.Pengawas pekerjaan tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan. Atas masalah tersebut, Pemkab Kampar melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan segera menindaklanjuti rekomendasi,” tulis LHP BPK RI Perwakilan Riau tersebut.
Dialinea akhir, disebutkan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan BPK diterbitkan, Kepala Dinas PUPR telah menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp 98.474.286,45, sehingga masih terdapat kekurangan penyetoran sebesar Rp935.574.307,46.
Sejauh ini, Awak Media ini masih berupaya meminta tanggapan dari Dinas PUPR Kabupaten Kampar dalam hal ini Afdal selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar melalui sambungan telepon selularnya. Hanya saja, nomor telepon selular yang ada diredaksi satelit.co tidak bisa dihubungi. Sama halnya dengan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Rusdi Hanif juga nomor telepon selular tak bisa dihubungi. (Syl/SC-01)
*Pidana Mengancam Jika Mengutip Tanpa Memuat Sumber Berita*


Komentar Via Facebook :