Home News Hukum

Dinyatakan Lengkap, Jaksa KPK Terima Pelimpahan Berkas Tersangka DH dkk

Lihat Foto
×
Dinyatakan Lengkap, Jaksa KPK Terima Pelimpahan Berkas Tersangka DH dkk

Jakarta - Berkas perkara tersangka DH (Didiet Hadianto) dan kawan-kawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013 hingga 2015, dinyatakan lengkap

Demikian disampaikan Plt Jubir KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis diterima satelit.co, Jum'at, (31/12/2021).

"Tim Jaksa, Jum'at (30/12/2021) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka DH (Didiet Hadianto selaku Project Manager PT WIKA) dkk dari Tim Penyidik karena seluruh isi berkas perkara telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," Ali.

Dengan dilakukannya pelimpahan tersebut, selanjutnya penahanan beralih dan dilanjutkan oleh Tim Jaksa, untuk masing-masing selama 20 hari dimulai 30 Desember 2021 sampai dengan 18 Januari 2022.

"Tersangka DH (Didiet Hadianto) di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, tersanga FH (Firjan Taufan) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan tersangka TAK (Tirta Adhi Kazmi) ditahan di rutan KPK Kavling C1," Ali merinci.

Setelah dilimpahkan, lanjut Ali, dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa wajib melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

KPK mengendus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri multiyears di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, nilai kerugiannya kurang lebih Rp152 miliar.  PPK M Nasir dan kontrator Victor Sitorus terlibat dalam proyek ini.

Pun, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kesepuluh tersangka yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Sekda Kota Dumai atau mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :