Home • Serambi Jakarta •
Dirjen Bimas Kristen Klarifikasi Surat Beredar Perihal Revitalisasi Fungsi Rumah Ibadah
Jakarta-Pihak Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI klarifikasi beredarnya secara luas surat DirekturJenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor B-184/DJ.IV/BA.01.1/05/2020, tanggal 27 Mei 2020 perihal Revitalisasi Fungsi Rumah Ibadah (gedung Gereja) dalam Tatanan Kehidupan Baru.
Klarifikasi terbuka itu dikeluarkan pihak Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI ditujukan ke Pimpinan Aras Gereja Nasional, Pimpinan Induk Organisasi Gereja (Sinode), Pimpinan Jemaat dan Umat Kristen seluruh Indonesia,Dikutip dari laman bimakristenkemenag.go.id, Jum'at, (29/5/2020)
Adapun Surat Klarifikasi Terbuka Nomor B-185/DJ.IV/BA.01.1/05/2020 yang diteken Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI, Thomas Pentury, sebagai berikut:
-
Perlu Dibaca :
Jakarta-Di akhir jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I), Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana...
Pertama, Surat tersebut berupakan bahan masukan bagi Menteri Agama sebagai hasil telaah internal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dan telah mendapat umpan balik dari beberapa Pimpinan Aras Gereja Nasional sehingga menurut sifat dari isinya surat tersebut bersifat internal dan tidak untuk disebarluaskan secara luas dan terbuka;
Kedua, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen masih bersikap menunggu arahan Presiden melalui Menteri Agama terkait rencana revitalisasi fungsi rumah ibadah (gedung Gereja) dalam tatanan kehidupan baru
Seperti diketahui, DirekturJenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor B-184/DJ.IV/BA.01.1/05/2020, tanggal 27 Mei 2020 perihal Revitalisasi Fungsi Rumah Ibadah (gedung Gereja) dalam Tatanan Kehidupan Baru, ada 10 (sepuluh) poin langkah-langkah diutarakan jika rumah ibadah difungsikan.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta-Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. didampingi Aspers Panglima TNI Marsda TNI Diyah Yudanardi menerima audiensi...
[xyz-ips snippet="iklan"]
Diumumkan Menag Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi bakal mengumumkan keputusan pelonggaran pembatasan di rumah ibadah jelang penerapan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi virus corona (Covid-19) sore ini.
Fachrul mengatakan pengumuman dilakukan sore hari karena menunggu waktu salat Jumat selesai. Fachrul menyebut ingin rumah ibadah umat Islam, masjid, bersiap diri sebelum menyambut jemaah.
"Karena yang agak kompleks adalah mempersiapkan Salat Jumat. Sehingga kalau Jumat sore kami umumkan masih ada satu minggu untuk mempersiapkan pada Jumat berikutnya," kata Fachrul usai pertemuan dengan Satgas Covid-19 di Kantor Kemenag, Jakarta kemarin.
Pelonggaran tak hanya diberikan untuk masjid. Pemerintah berencana melonggarkan pembatasan di rumah ibadah seluruh agama di Indonesia.
Fachrul menjelaskan relaksasi rumah ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Dia mencontohkan kewajiban penggunaan masker, pembatasan waktu di rumah ibadah, larangan bagi anak-anak untuk ke rumah ibadah sementara waktu, dan larangan bagi orang sakit masuk rumah ibadah. (***)
Editor : Binsar




Komentar Via Facebook :