Home • News • Hukum

Dirkeu PT Citilink Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Lihat Foto
×
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok: Penkum)
Dirkeu PT Citilink Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok: Penkum)

Jakarta - Dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan  pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011 - 2021 untuk tersangka AW, SA, dan AB diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. 

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumediana melalui press rilisnya di Jakarta, Jumat, (25/3/2022).

"Adapun saksi yang diperiksa tersebut, BR selaku Senior Manager Network Planning PT Garuda Indonesia dan AS selaku Direktur Keuangan PT Citilink Indonesia Tahun 2022," sebut Ketut.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap dua saksi dilakukan, untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujar Ketut Sumediana.

Sejauh ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 (tiga) tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Pertama, SA atau Setijo Awibowo yang merupakan Vice President (VP) Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012 ditetapkan tersangka pertama pada Kamis, 24 Februari 2022.

Kemudian, Setijo disebut bagian dari tim pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000, serta bagian dari tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.

Selanjutnya, inisial AW atau Agus Wahjudo ditetapkan tersangka kedua. Agus pernah menduduki jabatan sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia pada 2009-2014 dan anggota dalam tim pengadaan pesawat CRJ 1000 dan anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600 ditetapkan tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022.

Terakhir, AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, ditetapkan pada Kamis, 10 Maret 2022. (***)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :