Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Dishub Sebut Illegal, Area Kantor BUMN Ini Pungut Restribusi Parkir
×
×
Pekanbaru - Pihak Dinas Perhubungan menegaskan, bahwa area parkir di kantor pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukanlah resmi alias illegal. Bahkan, kalau ada ditemukan pungutan parkir di area kantor pemerintahan dan BUMN tersebut, dipersilahkan melapor ke Dinas Perhubungan yang membidanginya. Sayangnya, penegasan yang disampaikan tersebut, tak berbanding lurus hasil temuan dilapangan.
Disalah satu kantor BUMN 'terciduk' petugas parkir melakukan tugasnya. Anehnya, restribusi parkir yang dipungut itu, disetor ke Dinas Pendapatan (sekarang berubah nama- Badan Pendapatan Daerah-red). Sementara, pengurusan izin parkir ditujukan ke Dinas Perhubungan dan diajukan baru sebulan pula. Terkait restibusi parkir di Kota Pekanbaru, akan dimuat liputan khusus SATELIT.CO.
Penelusuran SATELIT.CO, Senin, (31/08/2020), kantor instansi Pemerintah dan BUMN berhasil ditemui melakukan restribusi pungutan parkir yaitu, Kantor Pos dan Giro yang terletak di Jalan Sudirman, Kantor Imigrasi dan Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Adalah di Kantor Pos Besar Jalan Jenderal Sudirman, tampak petugas parkir sepintas mirip layaknya seperti petugas parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Namun, setelah didekati, seragam yang digunakan bukanlah seragam petugas parkir sehari-harinya mudah ditemui diarea parkir. Yang mengagetkan, pungutan parkir dikelola oleh Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) ternyata dikelola sebuah wadah pekerja di Kantor Pos itu sendiri.
"Tidak,saya tidak pernah setor ke Dishub, namun saya setor ke kantor Pos yang disini," aku petugas Parkir tidak mau menyebutkan namanya ke SATELIT.CO, Senin, (31/8/2020) lalu.
Petugas parkir mengungkapkan, bahwa parkir di area Kantor Pos dan Giro dikelola oleh Koperasi dan Karyawan Kantor Pos. "Pungutan parkir disini di kelola oleh Koperasi Karyawan Pos," singkatnya.
Disinggung soal apakah pungutan restribusi Parkir di Kantor Pos dan Giro sudah berlangsung lama, petugas parkir mengiyakannya. "Sudah 20 tahun," akunya.
Lantas, petugas parkir menyerahkan bukti karcis parkir. Karcis yang diberikan petugas parkir sangat berbeda dengan karcis yang dikeluarkan pihak Dishub. Dalam karcis tersebut, hanya ada tulisan DPC SPPI Pekanbaru/Posindo Pekanbaru, tanpa ada logo Bapenda maupun Dishub sebagai instansi resmi penerima pajak restibusi tersebut.
Penelusuran ditempat ada kegiatan pungutan parkir di Kantor Pemerintahan lainnya seperti area parkir kantor di Pengadilan Negeri, Kantor Imigrasi. Bahkan, petugas parkir di area kantor yang disebukan tersebut, sama sekali tidak mengenakan pakaian resmi juru parkir.
Pengakuan petugas parkir bahwa pungutan restribusi parkir disetor ke Kantor Pos dan Giro, ditanggapi Ketua DPC Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) Pekanbaru, Suprianto. "Kantor Pos itu ada parkir, saya hanya meneruskan yang dulu-dulunya. Sebelumnya pungutan parkir tersebut dikelola oleh Koperasi karyawan dengan Kantor Pos dan sekarang Koperasi tersebut sudah berganti dengan SPPI. Kebetulan saya Ketua DPC-nya untuk Kota Pekanbaru," tukas Suprianto.
Ia mengatakan, karena pemasukan untuk SPPI sendiri tidak ada, maka diadakanlah kerjasama dengan pihak Kantor Pos Besar Kota Pekanbaru. "Sehingga, dapatlah pemasukan setiap bulannya ke SPPI. Kewajiban kita dari SPPI, kita berikanlah hasil pendapatan dari parkir tersebut untuk Kantor Pos. Pajak pun kita bayarkan ke Bapenda. Atas pungutan dari parkir tersebut, itu baru saya tandatangani perjanjiannya dengan pihak kantor Pos. Kontraknya selama setahun kontrak kerjasamanya dan itu ada buktinya," ujar Supri karab disapa Suprianto yang mengaku karyawan PT Pos Indonesia.
Mengenai bukti legalitas karcis parkir diterbitkan, Suprianto menepis bukan diterbitkan pihak PT. Pos Indonesia. "Bukan karcisnya dari SPPI, DPC SPPI Pekanbaru itu bunyi karcisnya, karena yang pengelola parkir tersebut kan SPPI maka saya sebagai Ketua saya rombak karcisnya," kata Supri.
Ketika ditanya perizinan restribusi parkir, Suprianto mengaku pihaknya telah mengajukan pengurusan izin parkir ke Dinas Perhubungan. "Saya sudah melayangkan surat, kebetulan orang rumah saya (istri-red) aparat. Jadi, kemarin sudah ditelponya Kadis Perhubungan. Pihak Dishub mengatakan suruh masukkan surat permohonan ke Dishub. Sudah kita layangkan namun sampai saat ini belum ada balasan dari pihak Dishub," sebut Supri.
"Kalau seandainya nanti surat dari Dishub sudah keluar kita akan melakukan setor ke Dishub, karena surat izin dari Dishub belum keluar maka kita hanya bayar pajak ke Bapenda saja," sambung Supri.
Senada dengan petugas parkir di area Kantor Pos tersebut, Suprianto juga mengakui bahwasanya pungutan parkir di area Kantor Pos Besar sudah lama berlangsung. "Sudah lama sekali dilakukan pungutan. Tapi kita kelola baru-baru ini saja," ujar Supri.
Terkait dinas seragam juru parkir di area Kantor Pos tersebut, Suprianto mengaku disiapkan dari pihak pengelola parkir. "Sekarang kan belum ada kerjasama dengan Dishub. Kalau sudah ada kerjasama dengan Dishub maka kita akan mendapat seragam. Dishub pun pernah menyampaikan bahwa kalau sudah dikelola Dishub tiket karcis akan kita keluarkan sekaligus seragamnya, karena belum ada maka pihak juru parkir saya berikan seragam warna oranye," kata Supri.
Soal pengurusan izin yang telah diajukan, kata Supriato, pihaknya akan menyetor ke pihak Dinas Perhubungan bukan lagi disetor ke Bapenda. "Saya kemarin sudah telepon dengan seseorang berinisial F merupakan staf Dishub pernah menyampaikan kalau surat dari Dishub sudah keluar, maka setoran pajak ke Bapenda akan kita stop, itu kata pihak dari Dishub," ungkap Suprianto.
Pun, Suprianto menyebutkan rincian jumlah yang disetorkan ke pihak Bapenda setiap bulannya. "Untuk pajak perbulan sebesar Rp700 ribu per bulan. Yang menentukan besaran setoran itu ditentukan pihak Bapenda bukan kemauan dari kita," ia mengakhiri. (Bagian I) (Pung El Mandiri/SC-01)


Komentar Via Facebook :