Home • News • Hukum
Disinyalir 4 Daerah Titik Pengiriman Pekerja Migran Illegal di Riau



Illustrasi (Dok: Ist)
Pekanbaru - Disebutkan ada (4) empat daerah yang menjadi titik pengiriman PMI secara ilegal di Riau. Daerah pesisir Riau disinyalir menjadi sasaran tempat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Daerah yang disebut diduga tempat pengiriman PMI Ilegal Riau seperti di daerah Medang Kampai (Kota Dumai), Rupat (Bengkalis), pesisir Indragiri Hilir dan Bagan Siapiapi (Rokan Hilir),”
“Kami sudah melakukan penelusuran di beberapa daerah di semenanjung Riau yang berdekatan dengan Malaysia yang diduga menjadi tempat pengiriman PMI secara ilegal," ujar Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan dilansir dari Media Center Riau, Senin, (3/2/2025).
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Sebanyak 17 (tujuh belas) tindak perkara narkotika yang diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...
Guna meminimalisir pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia dan negara lain, BP3MI Riau tidak bekerja sendirian dan telah melakukan langkah antisipasi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI, Imigrasi dan pemerintah daerah setempat untuk mengetahui adanya penampungan ilegal pekerja migran.
"Karena masalah pekerja migran ini bukan saja tanggungjawab BP3MI tapi butuh kerjasama dari semua pihak dan stakeholder terkait,” imbuhnya.
Menurut Fanny, banyaknya PMI ilegal belakangan ini dideportasi dari Malaysia, disebabkan tingginya angka keberangkatan secara tidak resmi dari wilayah dimaksud. Pekerja migran yang berangkat ke Malaysia dengan cara-cara unprosedural dan tidak memiliki kelengkapan dokumen.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Presiden RI Prabowo Subianto meminta anggaran kegiatan yang dianggap tak bermanfaat bagi masyarakat agar dipangkas. Presiden...
"Ada juga yang hanya berbekal passpor wisata, tetapi di sana bekerja. Untuk dokumen bekerja di luar negeri bukan hanya passpor tapi ada persiapan lainnya yang wajib dipenuhi sebagai pekerja migran,” terangnya.
Mengingat kondisi tersebut, Fanny mengimbau masyarakat bekerja0 keluar negeria agar mematuhi aturan dan prosedur serta undang-undang yang berlaku sesuai persyaratan-persyaratan tertentu yang diimiliki pekerja imigran.
"Yang paling utama adalah hindari oknum atau sindikat yang menawarkan bekerja ke luar negeri secara instan atau ilegal. Jika mengikuti aturan pemerintah maka bisa dijamin 100 persen perlindungan bisa didapatkan,” tegasnya. (***/Red)
Komentar Via Facebook :