Home • News • Ekonomi
Disnaker Terima 12 Laporan, SE Pj Gubri: THR Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran
Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau sudah menerima 12 laporan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) hingga pada Selasa, 2 April 2024.
Namun, dari 12 laporan pengaduan tersebut, 7 laporan bersifat konsultasi dan 5 laporan termasuk dalam pengaduan.
Laporan tersebut disampaikan oleh pelapor melalui Posko pengaduan THR yang didirikan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus...
"Iya sampai hari ini sudah 12 laporan yang kita terima. Tapi tidak semua disampaikan secara tertulis. Ada yang hanya konsultasi dan ada yang pengaduan terkait THR mereka yang lambat dibayar," kata Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Selasa (2/4/2024).
Sementara untuk perusahaan yang dilaporkan tidak hanya perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru. Namun ada yang berada di Kabupaten Bengkalis dan Kuantan Singingi.
"Kebanyakan dari mereka sifatnya hanya konsultasi, karena merasa takut berdampak kepada perusahaan ataupun dirinya sendiri, ada yang takut dipecat atau sejenis, makanya mereka hanya konsultasi," ujarnya.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru H. Maisisco terus melakukan Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras Cadangan Pangan...
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti nya dengan mengkonfirmasi laporan aduan tersebut ke pihak perusahaan.
"Kita minta sebelum tenggak waktu seluruh THR sudah harus dibayarkan," kata Boby.
Sesuai surat edaran Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Komentar Via Facebook :