Home • News • Politik
Ditolak MK, Ahmad Yusar-Misharti Pimpin Kampar 2025-2030
Dok: Ist
Pekanbaru - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar yang diajukan pasangan Yuyun Hidayat - Edwin Pratama Putra.
Dengan putusan MK ini, menjadikan Ahmad Yusar-Misharti pimpin Pemerintah Kabupaten Kampar periode 2025-20230.
Sidang MK memutuskan perkara dengan nomor registrasi 2/PHPUBUP-XXXIII/2025 dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan berlangsung di Gedung MKRI, Rabu (5/2/2025) pagi.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pengembalian uang dari ratusan penerima aliran uang kasus SPPD Fiktif DPRD Riau sudah mencapai Rp17.6 miliar. Perkiraan uang mengalir ke...
Hakim Ketua MK Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, MK juga sudah memutuskan menolak sejumlah PHP Pilkada dari Riau, diantaranya PHP Pilkada Kuantan Singingi, Pilkada Dumai, Pekanbaru, Rohil dan Rohul.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Disebutkan ada (4) empat daerah yang menjadi titik pengiriman PMI secara ilegal di Riau. Daerah pesisir Riau disinyalir menjadi sasaran...




Komentar Via Facebook :