Home Serambi Riau Pekanbaru

DPN PERKASA Desak Pemda Riau Wajib Jalankan UU Sertifikasi Petukangan Bangunan

Lihat Foto
×
Pengawas DPN PERKASA Riau, Fajar Menanti Simanjuntak dan Pakar Konstruksi, Yulsusanto Tarigan (Atas). Ketua DPN PERKASA RIAU, Ferry Shandra Pardede dan Pengurus DPP Inkindo Riau, H. Yufriadi Yusuf. (Bawah). (Dok: Pung)
DPN PERKASA Desak Pemda Riau Wajib Jalankan UU Sertifikasi Petukangan Bangunan

Pengawas DPN PERKASA Riau, Fajar Menanti Simanjuntak dan Pakar Konstruksi, Yulsusanto Tarigan (Atas). Ketua DPN PERKASA RIAU, Ferry Shandra Pardede dan Pengurus DPP Inkindo Riau, H. Yufriadi Yusuf. (Bawah). (Dok: Pung)

Pekambaru - Pemerintah Provinsi Riau dan Pemda Kabupaten maupun Kota tidak ada alasan menunda-nunda pelaksanaan Undang-undang Jasa Kontruksi Nomor 2 Tahun 2017 dan turunannya Permen PUPR RI Nomor 1 Tahun 2023. Hal bisa diketahui beberapa Pemerintah daerah lain telah menerapkan UU tersebut dan bahkan telah membuat surat edaran agar wajib menjalankan Permen PUPR tersebut. 

Untuk itu, penerapan UU dan Permen PUPR berupa pemberian sertifikasi kepada para tukang bangunan dalam pekerjaan jasa konstruksi perlu diawasi. Tujuannya meningkatkan mutu pembangunan yang menggunakan jasa konstruķsi. Selain itu, dalam UU dan Permen PUPR itu, disebut bagi perusahaan terlibat lelang pekerjaan yang bersumber APBD, wajib melampirkan sertifikasi tukang sebagai syarat dòkumen ikut peserta lelang.

Demikian hasil bincang-bincang Awak Media ini bersama Pimpinan Dewan Pertukangan Nasional Perkumpulan Tukang Bangunan Indonesia (DPN PERKASA) bersama pakar Konstruksi di Pekanbaru, (10/3/2023).

"Kita apresiasi Pemerintah dalam membuat UU dan turunnanya Permen PUPR tersebut. Sebab, tujuannya sangat bagus guna menunjang mutu pekerjaaan konstruksi tersebut," ujar Pakar Konstruksi Yulsantoso Tarigan.

Mantan Ketua Umum Gapeksindo  menegaskan, dalam proses pelelangan bagi perusahaan ikut tender diwajibkan melampirkan sertifikasi para tukang sebagai bagian dokumen syarat ikut lelang.

"Para tukang pekerjaan konstruksi di Riau, secara kasat mata bisa diketahui hanya karena kebutuhan bukan karena keahlian. Bisa dibayangkan, ada pekerjaan konstruksi bisa tumbuh tanaman," ungkap Yulsantoso.

Untuk itu, kata dia, dengan adan sertifikasi para petukang konstruksi, bisa dikatakan meminimalisir pekerjaan yang kurang bobot dan bibitnya.

"Ada tukang ahlinya tukang las, tetap dipekerjakan sebagai tukang plester. Tentu hasilnya pasti tak memuaskan. Makanya, para petukang dipekerjakan bukan karena keahlian tapi karena kebutuhan. Dengan diberikannya sertifikasi para tukang, akan berdampak positif kwalitas hidup tukang itu sendiri dan perusahaan. Jika Pemda Riau belum menjalankan, patut dipertanyakan juga," kata Ketua Dewan Pertimbangan DPN Aspekindo.

Sementara, Pengawas DPN PERKASA Riau, Fajar Menanti Simanjuntak, menyoroti Pemerintah Daerah di Riau masih enggan menjalankan UU dan Permen yang memberikan sertifikasi para petukang pekerjaan jasa konstruksi.

"Kita desak penerapan itu (Pemda) Ini amanat UU dan turunannya dituangkan dalam Permen PUPR per Januari 2023. Tentu, tak ada alasan tak menjalankannya," ujar Pengawas DPN PERKASA Pusat, Fajar Menanti.

Ia mengungkapkan pihaknya sedang melakukan observasi sejumlah pekerjaan Pemda yang di Riau yang menggunakan APBD. 

"Kita akan mengkaji hasil observasi pekerjaan. Jika ditemukan ada perbuatan melawan hukum, kita meminta apara penegak hukum menindaklanjuti," tegasnya.

Pada kesempatan sama, Ferry Shandra Pardede selaku Ketua PERKASA Riau mengaku heran terhadap Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota belum menerapkan apa yang diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 2017. 

Tidak sampaii disitu, Pemerintah melului Kementerian PUPR mengeluarkan Permen PUPR yang mewajibkan pelaksanaan sertifikasi para petukang pengguna jasa konstruksi tersebut.

"Sebagai contoh, Provinsi NTB, Sulbar dan Sumut sudah membuat Surat Edaran kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat di wilayahnya," jelas dia.

Ia melanjutkan, pihaknya siap berkordinasi dengan Pemda setempat dalam menerapkan aturan tersebut.

"Hanya DPN PERKASA satu-satunya mengeluarkan sertfiķasi para petukang pekerja konstruksi. Saya malah bertanya, kenapa Pemda di Riau masih enggan mensertifikasi para petukang," pungkasnya.

Terkait pelatihan para petukang pekerja konstruksi, pihak DPN PERKASA menggandeng pihak konsultan konstruksi. Sebab, ada pelatihan bagi yang ingin memperoleh sertifikasi tersebut.

"Kita beri pelatihan keahlian bagi para tukang jasa konstruksi. Dasar itulah, sertifikasi dikeluarkan. Selain itu, kita mengadakan kajian setiap hasil pekerjaan konstruksi yang didanai APBD. Tentunya, jika ada hal-hal tidak sesuai pekerjaan konstruksi, itu sampaikan ke DPN PERKASA untuk menindaklanjuti," pungkas Ir. H. Yufriadi Yusuf sebagai Pengurus DPP Inkindo Riau dan juga anggota Ikatan Nasional konsultan Inkindo. 
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :