Home • News • Hukum
DPO Terpidana Korupsi Kejari Tobasa Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut
Jakarta - Terpidana korupsi merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa), Provinsi Sumatera Utara, diamankan Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Terpidana korupsi yang diamankan yaitu, Bernard Jonly Siagian selaku Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
Hal tersebut disampaikan Kapuspemkum Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui rilis yang dikeluarkan dari Jakarta, Jumat, (20/1/2023).
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Terkait dengan pemberitaan berbagai media tentang adanya praktik jual beli keadilan restoratif (restorative justice) dan Lembaga...
Terpidana diamankan di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Purwosari, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B pada Kamis, (19/1/2023) sekira pukul 12:45 Wib.
Sedangkan, dalam perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Bernand Jonly Siagian yaitu Fernando Hutapea selaku Direktur PT Bintang Timur Baru sebelumnya masih dalam pencarian, juga berhasil diamankan di hari yang sama sekira pukul 19.30 Wib.
Fernando Hutapea diamankan dikediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai, Provinsi Sumatera Utara.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menununtut mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo agar dihukum penjara...
Saat diamankan, Terpidana korupsi Bernard Jonly Siagian diamankan, bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
Sedangkan, saat terpidana Fernando Hutapea diamankan, sempat melakukan perlawanan dan terjadi perdebatan antara keluarga Fernando Hutapea dengan Tim Tabur. Namun akhirnya tim berhasil meredakan situasi sehingga Terpidana dapat diamankan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 05 Agustus 2021, Terpidana Bernard Jonly Siagian dan Fernando Hutapea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan, dan tanpa dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.
Kedua Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah keduanya berhasil diamankan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunggu kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir guna proses eksekusi.
Adapun Terpidana Terpidana Bernard Jonly Siagian dan Fernando Hutapea merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri
Toba Samosir.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan
untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (***)
Komentar Via Facebook :