Home News Politik

Dua Pekan Belum Tuntas, Pengacara Sakdia Kecewa Kinerja Lurah Tuah Negeri

Lihat Foto
×
Saat Penyidik Polresta Pekanbaru bersama pihak terkait turun ke lokasi dan sejumlah pihak terkait pengukuran ulang disebut milik lahan Sakdia.
Dua Pekan Belum Tuntas, Pengacara Sakdia Kecewa Kinerja Lurah Tuah Negeri

Saat Penyidik Polresta Pekanbaru bersama pihak terkait turun ke lokasi dan sejumlah pihak terkait pengukuran ulang disebut milik lahan Sakdia.

Pekanbaru - Bintang Sianipar SH selaku Pengacara Sakdia selaku.warga Badak Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya merasa kecewa terhadap pihak Kelurahan Tuah Negeri. 

Sebab, sudah dua (2) pekan lebih usai turun lokasi melakukan pengukuran batas tanah atas nama Sakdia di RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, pihak Kelurahan belum juga menerbitkan peta bidang dan berita acara hasil pengukuran di lapangan. 

Kekecewaan disampaikan Bintang Sianipar dihadapan sejumlah sejumlah wartawan di Pekanbaru, Rabu, (12/6/2024).

Dikatakan Bintang Sianipar, pengukuran ulang tata batas terhadap tanah atas nama Sakdiah di lokasi perencanaan Waduk kawasan RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri, berkaitan dengan terbitnya surat tanah atas nama Anita yang disebut-sebut dibeli dari Wahab. 

Pengukuran itu berdasarkan permintaan penyidik Polresta Pekanbaru yang mempertanyakan dimana letak atau posisi tanah Sakdiah. Barulah setelah turun dilapangan, saksi sempadan Sakdiah yaitu Nimis Yulita serta Ahmad Syahharofie menyatakan bahwa tanah Sakdiah itu benar adanya di RT 04/  RW 03 Kelurahan Tuah Negeri. 

Disebut Nimis Yulita, menerangkan tanah yang pijak saat turun dilokasj adalah milik Sakdiah serta bersepadan dengan tanah miliknya. Selain itu, Nimis yang mengaku bahwa asal usul tanahnya juga berasal dari Sakdiah. 

"Sebab lanjut Nimis, Saliman membeli tanah dari Ibu Sakdiah, lalu Saliman menjual seluruh tanah yang dibeli itu lagi kepada saya. Dan dalam surat-surat tanah saya jelas tertulis bersepadan dengan Ibu Sakdiah, tidak ada nama Anita," tandasnya.

Sempadan lain, Ahmadsyah Harrofie mengungkapkan hal yang sama bahwa keberadaan tanah Sakdiah benar adanya dan bersepadan dengan tanah miliknya. 

Bintang Sianipar menjelaskan, saat tim yang turun lokasi hari Jumat, 31 Mei 2024 lalu atas permintaan Penyidik Polresta Pekanbaru, hadir di lokasi Jepi Murdani Ketua RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri, Mardion Ketua RW 03. 

Dari pihak Kelurahan Tuah Negeri, Maswari Sivto Kasi Pem Kelurahan Tuah Negeri, Wahab, Arul bagian Peta Dasri Kantor Kecamatan Tenayan Raya, Muhammad Ali-ahli waris Sakdiah, Bintang Sianipar dan Hutabarat kuasa hukum Sakdiah, Ahmad Yani, Basyir dan Abdul Gani tokoh masyarakat Badak.  

Dihadapan seluruh tim, Wahab di lapangan menjelaskan, pihaknya tidak pernah menjual tanah Sakdiah yang posisinya di RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri kepada Anita. 

"Tempat kita berdiri ini adalah tanah Ibu Sakdiah, dan tidak pernah saya jual kepada Anita. Tanah saya berada di seberang Sungai Tenayan. Itu tanah yang dulunya milik saya dan saya jual kepada Anita, posisinya berada di RT 01/ RW 03 Kelurahan Tuah Negeri," beber Wahab sambil menunjuk tanah diseberang  Sungai Tenayan. 

Sedangkan, Jepi Murdani Ketua RT 04/ RW 03 Kelurahan Tuah Negeri yang juga berada dilokasi, membenarkan bahwa tanah Wahab berbatas Sungai Tenayan dengan tanah milik Sakdiah. 

Penerbitan surat tanah Anita hasil jual beli dengan Wahab, diduga turun dari langit tanpa lebih dulu di ukur ke lapangan. Artinya, tidak diketahui apakah ada peta bidang hasil pengukuran di lapangan, karena pihaknya tidak pernah ikut atau di libatkan. 

"Kalau ada peta bidang pengukuran surat tanah Anita, patut dipertanyakan, siapa yang turun lapangan serta kapan di ukur. Karena surat itu bagaikan turun dari langit, maka letaknyapun jadi melompat ke seberang Sungai Tenayan, tanah Sakdiahpun di RT 04/ RW 03 jadi korban," ujar Jepi dengan nada kesal.

Sayang, kata Bintang Sianipar, setelah 2 pekan lebih usai tim turun lapangan (tim turun hari Jumat, 31 Mei 2024), pihak kelurahan belum selesai membuat Berita Acara Hasil Pengukuran di lapangan sertap menerbitkan peta bidang hasil pengukuran tanahnya hingga saat ini.

Peta bidang rencana pembebasan lahan genangan Waduk Pemko Pekanbaru tahun 2019, terdaftar atas nama SakdiahPeta bidang rencana pembebasan lahan genangan Waduk Pemko Pekanbaru tahun 2019, terdaftar atas nama Sakdiah. (Dok: SC)

"Patut dipertanyakan, apakah masih ada  niat pihak-pihak tertentu untuk menciptakan argument baru, membantah bahwa tanah yang di ukur tersebut bukan milik tanah Sakdiah? Bukan tidak mungkin kecurigaan itu mencuat diduga dimanfaatkan oknum-oknum, sebab di lokasi itu sudah pernah terbit surat tanah pihak lain (maksudnya surat tanah Anita). 

Padahal, kata Bintang, semua pihak terkait di lapangan sudah mengakui bahwa, tanah yang di ukur itu adalah milik Sakdiah.

"Tidak ada bersinggungan dengan nama Anita," tegas Bintang. 

Ia melanjutkan, kecurigaan itu dinilai wajar muncul, sebab sebagaimana diketahui, dalam dokumen peta perencanaan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pembebasan lahan genangan Waduk Perkantoran Tenayan Raya dalam proses yang akan diganti rugi, dalam daftar nomor urut 6, terdapat nama Sakdiah serta peta bidangnya tertera seluas 4.661 meter. 

"Dalam peta bidang itu, Sakdiah bersepadan dengan Ninis Yulita, Suasri Berti, Wisman Tanjung dan lainnya. Sedangkan nama Anita terdapat dalam nomor urut 1a dan 1b yang letaknya beda dengan tanah atas nama Sakdiah," ungkap Bintang.

Saat disambangi di Kantor Lurah Tuah Negeri, Rabu, (12/6/2024), Maswari Sivto selaku Kasi Pemerintahan dan Penertiban Kantor Lurah Tuah Negeri belum terbitnya berita acara serta peta bidang hasil pengukuran lahan atas permintaan penyidik Polresta mengatakan, pihaknya  sudah siap membuat konsep berita acara hasil peninjauan lapangan dan peta bidangpun sudah diserahkan kepada Lurah Tuah Negeri. 

"Saya sudah serahkan konsepnya, selanjutnya merupakan kewenangan pak Lurah lagi," tutur Maswari Sivto.

Terpisah, kepada wartawan Rabu, (12/6/2024l) Delawija Andrio SIP selaku Lurah Tuah Negeri mengatakan berita acara hasil pengukuran lahan di lapangan lokasi Badak serta peta bidangnya, belum selesai serta belum diserahkan ke Penyidik Polresta Pekanbaru. Hal itu kata Andrio panggilan akrab lurahnya, berhubung Arul bagian pemetaan di Kantor Kecamatan Tenayan Raya belum selesai membuat petanya. 

"Nanti kalau sudah selesai peta bidangnya, akan segera diserahkan ke Penyidik Polresta Pekanbaru," ujar Andrio via telepon selulernya menghubungi wartawan tersebut.

Ditanya soal apakah ada kesesuaian peta bidang hasil pengukuran tim yang turun minggu lalu dengan peta bidang hasil perencanaan waduk Pemnko Pekanbaru pada tahun 2019, Lurah Tuah Negeri tak  banyak menjelaskan lebih jauh karena peta bidangnya belum diserahkan Arul. 

"Tolong sabar, nanti begitu Arul menyerahkan peta bidangnyta, berita acara akan segera kami kirimkan ke Polresta, begitu alurnya," tukas Delewija Andrio. (Lin/Red)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :