Home Serambi Riau Pekanbaru

Dua Tandatangan Sempadan Tanah SKGR AN Dicabut, Salah Satu Eks Pj Sekda Riau

Lihat Foto
×
Kuasa Hukum Sakdiah, Bintang Sianipar. (Dok: Ist)
Dua Tandatangan Sempadan Tanah SKGR AN Dicabut, Salah Satu Eks Pj Sekda Riau

Kuasa Hukum Sakdiah, Bintang Sianipar. (Dok: Ist)

Pekanbaru - Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik warga berinisial AN berbuntut panjang. Setelah sebelumnya, Ketua RT 04/RW 03 Jefri Murdani bahwa penerbitan SKGR milik AN diduga melanggar prosedur standar operasional (SOP). 

Kali ini, dua sempadan yang membubuhkan tandatangan SKGR milik AN mencabut tandatangannya dengan surat pernyataan diatas materai 10.000. Satu dari sempadan yang mencabut tandatangannya tersebut pernah ditunjuk Gubernur Syamsuar menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) pada Agustus 2019 lalu menggantikan Ahmad Hijazi yaitu Ahmad Syah Harrofie. Selain Ahmad Syah Harrofie, sempadan yang turut mencabut tandatangannya adalah Nimis Yulita

Sempadan Nimis Yulita dalam surat pernyataanya dibuat pada 25 November 2022 itu, bahwa tanah miliknya terletak di daerah Waduk, Kawasan Perkantoran Wali Kota Pekanbaru, tepatnya di RT 04/RW 03, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tebayan Raya, Kota Pekanbaru, berbatas/bersempadan dengan tanah Sakdiah dan Ahmad Syah Harrofie serta parit dan sungai, dan tidak pernah bersempadan dengan tanah atas nama An.

Dalam Surat Pernyataan yang diteken Nimis tersebut tak menampik pernah menandatangani sebagai sempadan di SKGR tanah atas nama AN. Namun, diakui Nimis, dirinya membubuhkan tandatangan tanpa turun ke lokasi tanah dan dipaksa.

Dalam isi Surat Pernyataan dibuat Nimis itu menyatakann“mencabut” tanda tangan yang pernah dibubuhkannya di SKGR milik AN tersebut. 

Selain itu, Nimis menyebut dari dulu hingga sekarang dirinya tetap bertahan menyatakan bahwa lokasi tanah yang diklaim atas nama AN adalah tanah atau ladang milik Sakdiah, isteri almarhum Hamid.

Dalam surat pernyataan tersebut, Nimis menyebut dirinya membubuhkan tandatangan di SKGR AN, karena didesak.AN setiap saat tak kenal pagi, siang hingga malam mendatangi rumahnya (Rumah Nimis-red). 

Dengan terus mendatangi rumahnya, Nimis merasa terganggu dengan kondisi tersebut, akhirnya terpaksa menandatangani sempadan SKGR milik AN tersebut.

Sementara, sempadan lainnya merupakan eks Pejabat Pemprov Riau itu, juga membuat surat pernyataaan pencabutan pembubuhan tandatangan pada SKGR milik AN pada 26 November 2022.

Dalam surat pernyataannya, Ahmad Syahrofie menyatakan sempadan tanah/lahan miliknya yang terletak di daerah Waduk, Kawasan Perkantoran Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya, tepatnya di RT 04 RW 03, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, bersempadan dengan Pemko Pekanbaru, Sakdiah, Wahab dan Nimis Yunita.

Pun, Ahmad Syahrofie membenarkan dirinya pernah menandatangani Surat Sempadan SKGR milik AN. Hanya saja, setelah ditelusuri tanda tangan yang dibubuhkan Ahmad Syah Harrofie tersebut ternyata keliru. Kemudian, dalam surat pernyataan itu, Ahmad Syharofie membubuhkan tanda tangan saat itu, tidak turun ke lokasi dan tidak ada pemberitahuan/undangan dari Juru Ukur. 

Selain itu, alasan Ahmad Syahrofie membuat surat pernyataan mencabut tandatangannya SKGR milik AN karena tanah miliinya tidak bersempadan dengan AN namun bersempadan dengan tanah Sakdiah.

Menanggapi dua sempadan mencabut tandatangan SKGR milik AN tersebut, kuasa hukum Sakdiah, Bintang Sianipar menyampaikan, masalah legalitas surat pernyataan ganti rugi tanah atas nama AN proses penerbitannya tidak sesuai dengan SOP.

“Sebab penerbitan surat tersebut diduga palsu. Cuma dugaan surat palsu tersebut harus diuji di pengadilan. Makanya, perkara tersebut kita gugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan ke Pengadilan Negeri (PN), karena administrasi surat tersebut tidak sesuai dengan SOP,” ujar Bintang kepada wartawan, Sabtu, (26/11/2022).

Terkait pencabutan tandatangan kedua sempadan itu, baik pihak Kecamatan Tenanraya maupun pihak Kelurahan Tuah Negeri, belum berhasil dikonfirmasi. (Red)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :