Home • News • Hukum
Eks Bendahara Bappeda Siak Dihukum 4 Tahun & Didenda Rp 200 Juta
×
×
Pekanbaru - Eks Bendahara Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, dijatuhkan hukuman penjara selamat 4 tahun penjara dan didenda Rp200 juta subsider 2 bulan kurung
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Dahlan saat agenda pembacaan putusan pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, (12/12/2021).
"Terdakwa Donna Fitria Binti Abdul Muluk terbukti bersalah dan meyakinkan sebagaiman dakwaan primer serta membebaskan dakwaan primer tersebut. Donna Fitria Binti Abdul Muluk secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwan pertama subsider. Menjatuhkan pidana oleh karena tersebut pidan penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan," ujar Dahlan.
Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat Donna Fitria selaku Bendara Pengeluaran Bappeda Siak telah memenuhi unsur secara bersama-sama melakukan tindakan pidana korupsi.
Oleh karena itu, Dona Fitria dalam menjalankan tugasnya menyalahgunakan menyalhi kewenangannya dalam mengumpulkan pemotongan anggaran makan-minum di Bappeda Siak.
Namun, Hakim berpendapat lain bahwa dakwan primer yang didakwakan ke Donna Fitria tidak perlu dibuktikan karena hasil pemotongan 10 persen perjalan dinas bukan unsur kerugian negara karena uang telah diterima sehingga menjadi uang pribadi yang dilakukan pemotongan.
"Unsur kerugian negara atas pemotongan 10 persen tidak sependapat dengan ahli penuntut umum," ujar Dahlan.
Namun, hakim sependapat dengan unsur kerugian dalam pemotongan anggaran makan minun dan alat tulis kantor sebesar Rp500 juta lebih.
Vonis yang dijatuhkan ke Donna Fitria, hanya dikurangi satu tahun dari 5 tahun tuntutan hukuman penjara oleh Jaksa penuntut umum.
Kemudian, tuntutan Jaksa ke Donna Fitria dengan denda Rp300.juta dan subsider 6 bulan kurungan. Sementara, amar putusan hakim Donna Fitria dibebankan denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan kurungan.
Atas vonis dijatuhkan ke Donna Fitria tersebut, penasehat terdakwa, Noor Aufa menyatakan sikap pikir. (Up/SC-01)


Komentar Via Facebook :