Home News Hukum

Eks Kadis Kominfo Pekanbaru dkk Didakwa Rugikan Negara Rp972 juta

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Eks Kadis Kominfo Pekanbaru dkk Didakwa Rugikan Negara Rp972 juta

Dok: Ist

Pekanbaru - Sidang dugaan tipikor korupsi  pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi atau pembuatan video (videotron) tahun anggaran 2023 di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian/Diskominfotiksan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu.

Mereka terdakwa sedang diadili yaitu Raja Hendra Saputra selaku Kadis Diskominfotiksan Pekanbaru dan Pengguna Anggaran (PA), Kanastasia Darma Alamsyah Damanik selaku Eks Kabid infrastruktur SPBE juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terdakwa lainnya merupakan pihak swasta selaku penyedia proyek tersebut yaitu M. Rahmad Aziz selaku Direktur CV Riau Tanjak Sempena selaku pihak penyedia.

Dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Pekanbaru dihadapan sidang yang diketuai Hakim Majelis, Delta Tamtama, dalam dakwaan primernya, JPU mendakwa ke 3 Terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara dakwaan subsidernya, JPU mendakwa perbuatan para Terdakwa telah melanggal pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah di ubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Atas perbuatan para Terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 972 juta,” ucap Jaksa Penuntut Umum dikutip dari sknnusantara.com.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :