Home • News • Hukum
Eks Plt Kadis PUPR Pelalawan Dituntut Rendah 3 Tahun Penjara
Pekanbaru - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Paket I Revertmen Sungai Kampar – Danau Kajuit. Kabupaten Pelalawan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), MD. Rizal dituntut 3 (tiga) tahun penjara dan dibebankan denda Rp100 juta. Kemudian, terdakwa lainnya, Tengku Firda yang sama juga dituntut 3 (tiga) tahun) penjara dan dibebankan denda Rp 100 juta.
Dalam amar tuntutannya, terdakwa MD. Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 10 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Menuntut menjatuhkan pidana terdakwa MD. Rizal, S.Pd, M.Pd dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dikurangi selamat terdakwa dalam tahanan dan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Miko saat membacakan tuntutannya dihadapan Hakim Ketua Majelis, Dahlan di sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN), Pekanbaru, Senin, (11/10/2021).
-
Perlu Dibaca :
Papua - Dalam kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Mimika, Selasa (5/10/2021), Danrem 174 Merauke Brigjen TNI Bangun Nawoko mengecek langsung...
Selain itu, terdakwa MD.Rizal dibebankan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa lainnya, Tengku Firda juga dituntut 3 tahun penjara dikurangi kurungan selama terdakwa dalam tahanan. Juga, terdakwa Tengku Firda dibebankan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa.MD. Rizal dan Tengku Firda tidak mendukung Pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal-hal yang meringankan kedua terdakwa, berlaku sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, S.I.P. menerima kejutan dari Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk mengucapkan...
Hakim Ketua Majelis, Dahlan memberikan kesempatan kepada penasehat terdakwa.MD.Rizal dan Tengku Firda untuk melakukan pembelaanmya atas tuntutan JPU.tersebut.
Dalam dakwaannya, eks Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan melaksanakan perikatan kontrak pekerjaan paket I Revertmen dengan Harimantua Dibata Siregar selaku Direktur PT. Raja Oloan selaku kontraktor pelaksana berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak harga Satuan) No. 614/PUPR-SPA/BANJIR/KTR/2018/12 tanggal 18 Oktober 2018, nilai Kontrak Rp.6.163.648.609,22,- waktu pelaksanaan 18 Oktober 2018 s/d 31 Desember 2018;
Dalam perjalanannya, PT. Raja Oloan atas pencapaian pekerjaan turap tersebut hingga pada 27 Desember 2018 sebanyak 35,464 % setara Rp.2.076.536.745 dilakukan pembayaran.
Namun, hingga pada 31 Desember 2018 pekerjaan belum terlaksana 100% dan dilakukan addendum perpanjangan waktu selama 50 hari dari tanggal 1 Januari 2019 s/d 19 Februari 2019 berdasarkan kontrak addendum No.614-PUPR SDA/BANJIR/ADD.1-KTR/2018/29 tanggal 27 Desember 2018;
Atas hasil pekerjaan tersebut, telah dilakukan BAST hasil pekerjaan dengqn Nomor : 614/PUPR-SDA/BANJIR/BAP/2019/002 tanggal 20 Februari 2019 serta Berita Acara Serah Pertama Pekerjaan Nomor : 614/PUPR- SDA/BANJIR/BAP/2019/003 tanggal 20 Februari 2019 serta telah tercatat dan merupakan Asset Daerah Kabupaten Pelalawan.Tuntasnya pekerjaan turap seratus persen, tidak serta merta dibayarkan pihak Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan. Dan, PT.Raja Oloan melalukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pelalawan dan menang. Sehingga, pihak Pemkab Pelalwan dlaam hal ini Dinas PUPR Pelalawan diperintahkan membayar sisa pekerjaan sebanyak 64,536% sejumlah Rp.4.087.112.864,-.
Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Tengku Pirda Als Ajo Bin Tengku Zulkifli selaku Operator Alat Berat yang telah merusak atau menghancurkan atau tidak dapat dipakainya Pekerjaan Paket I Revertmen (turap) tersebut dengan menggunakan Alat Berat berupa Excavator long am sebagaimana uraian diatas, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli Fisik / Guru Besar Teknik Sipil Universitas Islam Riau yaitu Prof. Dr. Ir. H. Sugeng Wiyono, MMT. A-Utama, membutuhkan biaya pemulihan untuk dapat kembali kepada kondisi semula sejumlah Rp.369.817.700,00 (Tiga ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus rupiah). (SC-01).




Komentar Via Facebook :