Home • News •
Empat Kota Digeledah dan Barang Bukti Disita Kejagung
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung saat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait kasus mafia pelabuhan. (Dok: Penkum Kejagung).
Jakarta - Tim jaksa penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di 4 (empat) kota berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan.
Demikian siaran pers yang diterbitkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat, (4/3/2022).
Penggeladahan dan penyitaan berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan dilakukan, diduga tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada tahun 2015 hingga 2021.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pegiat anti korupsi kembali melaporkan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Sebelumnya,...
Ketut merinci 4 (empat) kota penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.
Disebutkannya, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4 / Pen.Pid.Sus / TPK / 2022 / PN.Bdg anggal 04 Maret 2022. Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung.
"Rumah Leslie Grizian Hermawan beralamat di Jalan Sadewa Nomor 11, RT 003/RW 002, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Barang disita telepon genggam (handphone) dan 1 (satu) box dokumen terkait informasi tekstil. Kemudian, rumah Zainal Mutaqin Bin Gunawan, ST. Beralamat di Kopo Mas Regency C No. 28 RT 002/001, Desa Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone), dan barang bukti lainnya," ujar Ketut.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Dua paket proyek Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru, senilai Rp 8,2 miliar dilaporkan DPP Solidaritas Peduli...
Selanjutnya, kata Ketut, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN.Mkd tanggal 04
Maret 2022. Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo (Ibu Rumah Tangga) di Perumahan Danurejo Asri Blok H-01 RT.006 RW.003, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang.
"Dilakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik berupa 7 (tujuh) buah flashdisk, 4 (empat) buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing," terang Ketut
Kemudian, lanjut Ketut, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg
tanggal 02 Maret 2022. Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang.
"Dan telah disita berupa barang-barang elektronik," sebut Ketut.
Terakhir, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8 / Pen.Pid.Sus/TPK/ 111/2022 PN. Jkt. Pst tanggal 04 Maret 2022. Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan di Kota Jakarta.
"Yaitu, terhadap rumah Tjhin Sunardi selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses yang
beralamat di Jalan Kebun Jeruk XIX No. 24 Kel. Mapar Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat dan telah disita berupa barang-barang elektronik," terang Ketut.
Dijelaskan Ketut, atas barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana lorupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan
penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai 2021. (***/Red)




Komentar Via Facebook :