Home • Serambi Riau • Kuansing
ESDM Riau Serius Tangani Izin Tambang Rakyat: Larang Gunakan Merkuri
Dok: Ist
Pekanbaru - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Percepatan penerbitan dilakukan guna memastikan seluruh aspek regulasi, teknis, hingga lingkungan terpenuhi secara menyeluruh.
"Percepatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait legalisasi aktivitas pertambangan rakyat," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Simatupang, di Pekanbaru, Senin, (27/4/2026).
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sorotan terhadap Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru, tak hanya soal kasus perintangan penyidikan SPPD Fiktif dan makan minum. Kali ini,...
Dikatakannya, wilayah pertambangan rakyat di Kuansing telah memiliki dasar hukum yang jelas merujuk penetapan wilayah pertambangan sesuai regulasi yang berlaku sejak 2022.
"Serta dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM," jelasnya..
Ia menambahkan, pemerintah juga menetapkan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh para penambang.
-
Perlu Dibaca :
Kampar - Desa Kijang Makmur sebuah Desa Mandiri di daerah Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Daerah yang...
"Salah satunya adalah larangan penggunaan merkuri dalam aktivitas pertambangan. Itu bersifat mandatory dan harus dipatuhi," tegasnya.
Selain itu, lanjut Ismon, pemerintah daerah tengah menyiapkan berbagai perangkat pendukung, mulai dari peraturan daerah terkait pengelolaan pertambangan rakyat hingga skema iuran bagi pelaku tambang.
"Tak hanya itu, aspek teknis dan lingkungan juga menjadi perhatian utama. Pemerintah sedang menyusun dokumen reklamasi dan pasca tambang sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan," bebernya.
"Nanti kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait wilayah-wilayah pertambangan rakyat yang sudah ditetapkan dan bisa diajukan izinnya," ia menambahkan.
Pun, Ismon merinci koperasi diberikan kewenangan mengelola lahan maksimal 10 hektare dengan rincian 5 hektare untuk perorangan.
"Kami akan melakukan penjaringan, kemudian mendampingi serta mengarahkan proses perizinan, termasuk izin lingkungan yang menjadi dasar pengajuan ke sistem OSS," tambahnya.
Sebab, kata Ismon, langkah percepatan merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, dan ramah lingkungan. (***/Red




Komentar Via Facebook :