Home • News • Hukum
Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi Dibui 20 Tahun: Tak Ada Hal Meringankan
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (Dok: Int)
Jakarta - Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman vonis mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun dibui dalam perkara pembunuhan rencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim Ketua majelis, Wahyu Iman Santoso yang membacakan amar putusan kedua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ferdy Sambo terlebih dahulu menerima amar putusan pidana mati dalam agenda persidangan PN Jaksel dimulai Senin, 13 Februari 2023 pagi. Selanjutnya, usai vonis mati dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dilanjutkan pembacaan amar putusan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru.- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan 4 (empat) tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan...
Vonis pidana mati yang dijatuhi ke Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dituntut dihukum seumur hidup. Sedangkan, Putri Candrawathi dituntut jaksa pidana bui 8 tahun, divonis hakim Putri Candrawathi vonis pidana bui 20 tahun penjara. Baik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hakim menilai tak ada hal yang meringankan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," lanjut Wahyu.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Para korban kasus investasi bodong PT Fikasa Group meminta agar seluruh kerugian yang mereka alami untuk dikembalikan. Dimana kerugian...
Hakim dalam amar putusannya, tak ada hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun dibui dalam amar putusan hakim Wahyu Imam Santoso.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," kata Hakim.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan dalam dalam vonis mati Ferdy Sambo diantaranya;
- Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan
- Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
- Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat
- Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam
- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia
- Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat
- Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya
Di sisi lain hakim menyatakan kalau tidak ada hal meringankan dalam perkara tersebut.
Dalam hal pertimbangannya, Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan perkara Putri Candrawathi diantaranya;
- Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
- Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Sebagai istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sekaligus bendahara umum pengurus pusat Bhayangkari, Putri seharusnya menjadi teladan bagi para istri polisi lainnya.
- Tak mengakui kesalahannya. Putri justru memosisikan dirinya sebagai korban.
- Perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.
-Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Sedangkan, hakim menyampaikan tak ada hal meringankan dalam vonis Putri. Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf terhadap tindakan istri Ferdy Sambo itu. (***)




Komentar Via Facebook :