Home Ragam

Gelorakan Gakum Humanis, Afrillianna Purba Disebut Bunda RJ?

Lihat Foto
×
Afrillianna Purba sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Lampung. (Dok: Adyaksadigital)
Gelorakan Gakum Humanis, Afrillianna Purba Disebut Bunda RJ?

Afrillianna Purba sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Lampung. (Dok: Adyaksadigital)

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah Bapak Penegakan Hukum Humanis Kejaksaan Republik Indonesia, lebih populer disebut Bapak Restorative Justice.

Adalah Afrillianna Purba sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan disebut-sebut mampu mengimplementasikan penegakan hukum (Gakum) humanis yang digelorakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan pidana ringan lewat penerapan Keadilan Restoratif.

Penegakan hukum humanis yang digelorakan Jaksa Agung, bisa dikatakan mampu diimplementasikan seluruh unit kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia. Penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam  wajah penegakan hukum yang berkeadilan

Hati nurani Afrillianna Purba selaku Kajari Way Kanan turut berbicara tatkala menerima pelimpahan berkas perkara pidana ringan lewat bidang Pidana Umum, berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan penghentian penuntutan perkara.

Terbaru, perkara pidana dengan tersangka Rizalinur Alias Sali Bin Basik (Alm), yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana tentang Penadahan, dihentikan penuntutannya. Ini semua berkat panggilan hati nurani Jaksa perempuan cantik ini, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan. Dia menginisiasi perdamaian antara korban dengan tersangka.

“Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang mereka tandatangani, berkas perkara itu kita usulkan ke pimpinan untuk disetujui penghentian penuntutannya. Puji Tuhan, berkas perkara pidana ringan ini disetujui pimpinan untuk dihentikan penuntutannya dalam gelar perkara Selasa, 2 April 2024,” ujar Kajari Way Kanan, Afrillianna Purba, dikutip dari Adyaksadigital, Rabu 3 April 2024.

JAM Fidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung memerintahkan Kejari Way Kanan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas perkara pidana ringan tersebut. Tersangka Rizalinur akhirnya bebas dari ancaman pindana. Perkaranya dihentikan.

“Penegakan hukum berlandaskan hati nurani dan humanis, Kejari Way Kanan mampu memfasilitasi penghentian perkara ini. Rizalinur akhirnya bebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” tegasnya.

Jaksa perempuan cantik asal dari Binjai, Sumatera Utara ini menyebutkan penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (***)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :