Home Serambi Riau Pekanbaru

Gubri Tak Larang Petang Megang Jelang Ramadhan, Wawako: Patuhi Surat Edaran

Lihat Foto
×
Gubri Syamsuar (Kiri). Wakil Walikota, Ayat Cahyadi. (Dok: SC)
Gubri Tak Larang Petang Megang Jelang Ramadhan, Wawako: Patuhi Surat Edaran

Gubri Syamsuar (Kiri). Wakil Walikota, Ayat Cahyadi. (Dok: SC)

Pekanbaru - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H, kerap dilakukan ritual setiap tahunnya yaitu  "Petang Megang Balimau Kasai". 

Kegiatan tradisional petang megang baliamau selama pandemi Covid-19, nyaris tak terdengar dilaksanakan. Namun, seiring pandemi Covid-19 akan berubah endemi, Penerintah Provinsi Riau memberi sinyal tak ada larangan ritual tradisinal tersebut 

"Boleh saja masyarakat melaksanakan kegiatan balimau,kemarin juga sudah dilaksanakan di Pelalawan tapi saya tidak bisa hadir," ujar Gubri Syamsuar usai melantik 159 pejabat fungsional di Aula Kantor Dinas Pendidikan Propinsi Riau, Kamis, (31/3/2022).

Ia menyebutkan, kegiatan tradisional saat menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H, bisa dilaksanakan di Kabupaten dan Kota. 

"Silahkan petang megang balimau dilaksanakan. Yang penting jaga Prokes saja," tegas mantan Bupati Siak tersebut

Sebelumnya, Syamsuar lantik sebanyak 159 tenaga fungsional dengan rincian 108 tenaga guru, 45 tenaga kesehatan dan 6 orang tenaga teknis yang keseluruhannya merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Patuhi Surat Edaran
Sementara itu, Wakil Walikota Ayat Cahyadi menegaskan agar mematuhi surat edaran yang telah ditek Walikota.

Sudah ada Surat Edaran kepada masyarakat agar mengikuti mau dunia usaha, hiburan, sekolah dan lainnya ikuti semua aturan di surat edaran," ujar Ayat Cahyadi menanggapi acara tradisional petang megang kasai digelar setiap tahunnya menyambut bulan suci Ramadhan usai pengukuhan Ketua LPM Kelurahan Kampung Baru,Kelurahan Kampung Bandar dan Kelurahan Sago di Sekretariat LPMK Kelurahan Kampung Bandar, Kamis (31/3/2022).

Ia pun mengajak mulai dari Camat, Lurah juga LPM, Ketua RW dan RT agar surat edaran tersebut disosialisasikan agar menjadi panduan masyarakat.

"Ikuti Surat Edaran tersebut. Ketika mau melakukan kegiatan - kegiatan mungkin ada di RW/RT harus seizin dengan Satgas Covid," tandas Ayat.

Saat pengukuhan LPM kelurahan tersebut, tampak hadir Ketua LPM Kota Pekanbaru, Sarjoko, dan Camat Senapelan didampingi Lurah Kampung Bandar. Tak luput, tampak hadir juga mantan pegawai Dirjen Bea Cukai Riau Kepri, Nursayuti dikenal sangat akrab dengan awak media. 


Komentar Via Facebook :