Home Serambi Riau Pekanbaru

Hasil Temuan BPK Perwakilan Riau 2019, Proyek di Dinas PUPR Kampar 'Ramai Temuan'

Lihat Foto
×
Hasil Temuan BPK Perwakilan Riau 2019, Proyek di Dinas PUPR Kampar

Pekanbaru - Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2019, dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Kampar pada tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten, 'cukup' mencolok' hasil temuannya. Dari hasil LHP BPK Riau tersebut terdapat 15 (lima belas) temuan yang direkomendasikan harus ditindaklanjuti. Dua pokok temuan kegiatan di Dinas PUPR Pemkab Kampar ole BPK Riau dengan kategori kekurangan volume pekerjan dan Terlambat Diselesaikan dan Terdapat potensi denda keterlambatan pada kegiatan pekerjaan. Perlu diketahui, LHP BPK RI Perwakilan diperoleh secara resmi dari lembaga tersebut. LHP BPK RI Perwakilan Provinisi Riau, Bupati diminta memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kampar, harus menindaklanjut rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Riau tersebut. Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Riau, Pemerintah Kanupaten Kampar dalam menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp629.884.424.715,00 dan merealisasikan sebesar Rp578.989.100.174,00 atau 91,92%. Dari realisasi Belanja Modal tersebut, diantaranya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan jalan serta jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap tujuh paket pekerjaan Belanja Modal di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yaitu, Kekurangan Volume Pekerjaan pada Enam Paket Pekerjaan sebesar  Rp116.600.778,17, Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Koto Baru - Suka Maju senilai Rp31.087.552,00, Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Teratak Buluh – Lubuk Siam senilai  Rp 38.273.329,44, . Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Sawah – Desa Kayu Aro senilai Rp28.336.168,73, Kemudian, Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Sungkinang/Sp. Pogang, Aspal 0,8 Km dan Jalan Siabu – BoncahTampang (SMA Pulau) Aspal 0,45 Km senilai Rp4.958.688,00, Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros SP 5 Desa Bukit Sembilan, Jalan Poros Desa Laboy Jaya, Aspal 0,25 Km dan Jalan Bukit Payung – Sei Lembu Makmur, Aspal 0,75 Km senilai Rp11.556.440,00,  Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Tuanku Tambusai Desa Kualu, Aspal 0,9 Km senilai Rp2.388.600,00 BPK merekomendasikan Bupati Kampar agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp116.600.778,17 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah. Kemudian, ada 11 (sebelas) Paket Pekerjaan pada Empat OPD Terlambat Diselesaikan dan Terdapat Potensi Denda Keterlambatan Minimal Senilai Rp925.964.231,94. Dari sebelas paket tersebut, Dinas PUPR Pemerintah Kampar lebih mendominasi dibandingkan OPD lainnya sebanyak 8 (delapan) item jadi temuan. Pemerintah Kabupaten Kampar pada tahun 2019 menganggarkan Belanja Modal  sebesar Rp629.884.424.715,00 dan merealisasikan sebesar Rp578.989.100.174,00 atau 91,92%. Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap sebelas paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Delapan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terlambat diselesaikan dan terdapat potensi denda keterlambatan senilai Rp292.843.583,24, Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap delapan paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menunjukkan bahwa delapan paket tersebut terlambat diselesaikan dan terdapat potensi denda keterlambatan dengan rincian sebagai berikut; Pekerjaan Pembangunan Jembatan Rumbio terlambat diselesaikan dan terdapat potensi denda keterlambatan senilai Rp58.200.886,43, Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Teluk Kenidai terlambat diselesaikan dan terdapat potensi denda keterlambatan senilai Rp68.237.241,93, Pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Pl. Belimbing terlambat diselesaikan dan terdapat potensi denda keterlambatan senilai Rp44.908.857,58. . Kemudian, Pekerjaan Pembangunan Hanggar Alat Berat UPTD Alat Berat terlambat diselesaikan dan terdapat potensi denda keterlambatan senilai Rp73.904.516,00, Pekerjaan Pembangunan Landscape Markas Islamic Centre Kabupaten Kampar terlambat diselesaikan dan terdapat potensi denda keterlambatan senilai Rp16.915.624,00, Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Gapura Selamat Datang ke Kota Bangkinang (Unit 2) terlambat diselesaikan dan terdapat potensi denda keterlambatan senilai Rp18.171.704,00, Pekerjaan Pembangunan Drainase Desa Danau Lancang terlambat diselesaikan dan terdapat potensi denda keterlambatan senilai Rp10.143.468,00 dan Pekerjaan Pembangunan Drainase Dusun Simpang Tigo Desa Kuntu terlambat diselesaikan dan terdapat potensi denda keterlambatan senilai Rp2.361.285,30, Terkait hasil temuan tersebut, belum diketahui hasil tindaklanjut sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan Riau. Sejauh ini. Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kampar, Afdal masih belum berhasil dimintai tanggapannya. Dikonfirmasi melalui pesan elektronik whatsapp di nomor 0821-7118-2xxx, tak kunjung dibalas. Saat ditelepon di nomor tersebut, meski aktif juga tak ditanggapinya. (SC-01)


Komentar Via Facebook :