Home Ragam Sosok

HKBP Tolak Terlibat Pertambangan, Ephorus Desak Tindak Perusak Lingkungan

Lihat Foto
×
Dok: Ist
HKBP Tolak Terlibat Pertambangan, Ephorus Desak Tindak Perusak Lingkungan

Dok: Ist

Pekanbaru - Pemerintah telah memberi izin ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Namun, Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP menolak tak ambil bagian dalam mengelola konsesi izin pertambangan tersebut.

Demikian disampaikan Pucuk Pimpinan atau Ephorus Gereja HKBP, Dr. Robinson Butar-buat tentang Gereja Ikut Bertambang para Era Pemanasan Global Bumi dalam siaran persnya di Tarutung, Sumut, Sabtu, (8/6/2024).

“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang,” ujar Pendeta Robinson Butarbutar.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, didalamnya ormas keagamaan mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Robinson menegaskan, Gereja HKBP menolak terlibat sesuai isi Konfesi HKBP tahun 1996 yang diputuskan dalam pergumulanya tugas HKBP ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan dari eksploitasi umat manusia atas nama pembangunan.  

“Namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan global yang tak lagi terbendung yang harus segera diatasi," terang Robinson

Pun, Robinson mendorong semua pihak agar kerusakan lingkungan harus segera diatasi dengan beralih ke energi alternatif segera mungkin dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti energi matahari atau solar energy, atau energi bersumber tenaga angin angin (wind energy). 

Menguatkan keyakinannya atas penolakan tak terlibat kelola konsesi pertambangan, Robinson menguitip ayat Alkitab menyebut tentang melestarikan lingkungan merupakan tanggung jawab manusia.

"Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ulangan 5:20;19-20),” dikutip 

Tidak hanya menolak, kata Robinson, HKBP juga mendesak pemerintah agar menindak tegas pada penambang yang melanggar aturan yang menjaga kerusakan lingkungan akibat penambangan. (Ris)
 


Komentar Via Facebook :