Home Serambi Riau Pekanbaru

Imbas Kasus Sampah Pekanbaru, Dari Pejabat DLHK Diperiksa Hingga Legislator 'Geram'

Lihat Foto
×
Imbas Kasus Sampah Pekanbaru, Dari Pejabat DLHK Diperiksa Hingga Legislator

Pekanbaru - Kadis DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kota Pekanbaru, Agus Pramono penuhi panggilan penyidik Ditreskrimun Polda Roau, terkait kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, Senin, (18/01/2021). Kadis DLHK Kota Pekanbaru mengakui dirinya mulai diperiksa mulai sekitar pukul 09.00 wib. Sekitar pukul 16.45 wib, keluar menuruni tangga pintu belakang Mapolda Riau menjalankan Shalat. Saat dicegat wartawan, Agus Pramono menjelaskan ihwal pemeriksaanya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau. "Kalau anda tetap membuang sampah-sampah terus bisa dikenakan dengan UU nomer 18 tahun 2008. Anda bisa terkena karena anda menumpuk sampah disitu, karena mencemari udara, pencemaran terhadap air, tanah, tumbuh-tumbuhan,manusia dan hewan. Kita semua harus bertanggung jawab itu. Ini Institusi. Institusi saya sebagai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan," jelas Agus. Agus mengakui dirinya menjalani pemeriksaan mulai pukul 9.00 WIB dan memberikan sejumlah dokumen ke penyidik. "Dokumen itu sebenarnya tidak diminta. Saya hanya memberikan dokumen-dokumen pekerjaan karena saya harus memberikan supaya tahu dokumen-dokumen yang mendukung kegiatan saya dari mulai 1 Januari 2021 sampai dengan sekarang itu ada semua," terang Agus saat apa saja dokumen diserahkan. Soal anggaran penanganan sampah, Agus membenarkan pertanyaan terkait hal tersebut. "Ada. Perlu diketahui mulai 1 Januari 2021 sampai dengan sekarang,Anggaran kita belum bisa di cairkan. Kita belum menggunakan anggaran. Saya, secara pengajuan belum ada menggunakan anggaran. Kita pengesahan APBD. Peraturan Daerah APBD 2021 baru ditandatangani 30 Desember 2020. Kita sekarang dalam proses Badan Pengelolaqn Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan mem print out. Kemudian saya menandatangani mencetak DPA (Daftar Program Anggaran). Kalau saya perkirakan mungkin minggu depan efektif kita baru bisa menyerap dana. Kerja Kadis sekarang kerja....kerja," ia menambahkan. "Kalau tidak ada uang ya utang-piutang atau pinjam bahasanya, mohon maaf saja. Pokoknya saya mengerahkan segala kemampuan saya dengan ada dan armada. Saya, sebetulnya kalau dihitung dengan dana saya belum bisa bergerak, tapi saya sebagai Kepala Dinas tidak perlu memikirkan itu. Karena Walikota bilang Pak Agus tetap bergerak semuanya,dana dihitung semuanya nanti akan kita dukung. Tetapi kalau hitungan anggarannya tentu belum," ujar Agus sambil menghela nafas. Ditanya soal apakah ada kendala dalam pengolahan sampah yang terjadi saat ini, karena pihak DLHK tidak disiapkan untuk mengangkut sampah secara mandiri (swakelola). "Oleh karenanya kita lelangkan. Lelang belum selesai. Karena ada regulasi yang membatasi itu semuanya. Ketentuan-ketentuan untuk membatasi itu, ada ketentuannya tidak boleh dilanggar," sambung Agus. Sebab, menurut Agus, sejauh ini armada yang dimiliki dalam pengangkutan sampah di zona 3 itu hanya 20 armada dan 15 armada lainnya swakelola dari PT Godang Tua Jaya "Alhamdullillah, PT. Godang Tua Jaya masih mau. Kalau PT Gudang Tuah tidak mau, maka saya mencari orang yang mau lagi. Dan, itu saya tidak boleh Penunjukkan langsung (PL). Kalau saya banyak kendaraan (armada) itu lewat dari 200 juta. Jadi 200 juta kebawah itu hanya sama PT Gudang Tuah Jaya itu. Apa lagi yang mau saya lakukan. Saya bekerja apa adanya. Tapi saya tetap bekerja. Terkait pemeriksaan sejumlah pejabat DLHK, pihak Polda Riau mengenai penanganan pengelolaan dengan menggunakan pasal UU Nomer 18 tahun 2008, Pasal 40 dan pasal 41. Pasal 40 ancaman hukuman 4 tahun denda 100 juta. Dalam pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun denda 100 juta. "Kita sudah memeriksa 20 orang saksi, baik dari masyarakat dan lainnya,” kata Teddy. Bahkan, setelah dilakukan gelar perkara terhitung sejak 15 Januari 2021, kasus penumpukan sampah sudah memasuki tahap penyidikan, " ujar Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan, Jum'at, (15/1/2021). Selain itu, lanjut Agus, pihaknya tetap melayani masyarkat agar Kota Pekanbaru bersih. "Saya sebagai pelayannya masyarakat tentu saya ingin kota ini bersih,tidak asal maunya-maunya saya kan tidak bisa.Saya pikir kota ini tetap bersih. Kalau maunya saya kontrak harusnya pada awal Desember 1. Lalu Januari sudah ada pemenang lelang. Itu kan maunya saya ya lelang saja se-awal mungkin bulan Agustus selesai. Itu ada aturan dan ketentuan yang saya tidak bisa lakukan," Agus menambahkan. Diakhir penjelasannya, Agus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. "Jangan menumpuk sampah. Semua masyarakat buang, saya ambil sampah itu, buang lagi saya ambil.Tapi kalau buang sampai ke toko-toko tetap saya ambil, tetap saya ambil sehingga terlambat saya mengambilnya. Karena saya pada proses pengambilan dari TPS menuju TPA itu yang masih di lelangkan, kalau itu masuk baru normal," ia menjelaskan. Sebagai tambahan, selain Kadis DLHK diperiksa penyidik Ditreskrimun Polda Riau, juga sekretaris Kabid dan Kasi ikut dimintai keterangannya. Masalah Baru Adalah anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, menganggap tidak tepatnya Walikota Pekanbaru Firdaus menempatkan pejabat dan sumber daya manusia (SDM) menduduki DLHK Kota Pekanbaru, Senin, (18/01/2021). Legislator dari Partai Golkar itu, menyebutkan 2018 lalu DPRD Kota Pekanbaru sudah ada membuat Perda regulasi untuk penanganan sampah ini. "Ada 3 (tiga) opsi pilihan dan solusi dalam pengolahan dan penanganan sampah yang saat ini terjadi. Angkat, Angkut, proses. Akan tetapi, oleh Kadis DLHK sekarang ini, perda regulasi dari DPRD Kota Pekanbaru tersebut tidak berjalan, hanya Angkat, Angkut, Buang," geram Ida. ”Imbasnya sekarang ini, masyarakat kota pekanbaru menerima dampak dari regulasi yang tidak sesuai dan tidak berjalan tersebut, tumpukan sampah ada dimana-mana “. Tambahnya Menurut Ida, dari 12 Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru, hanya 5 Kecamatan dikelola pihak ketiga. Sedangkan, 7 kecamatan masih dikelola oleh pihak Dinas DLHK. "Anggaran pengelolaan sampah untuk 5 Kecamatan ini menghabiskan APBD sebesar Rp 143 miliar selama 3 tahun ini, ditambah anggaran pengelolaan sampah 7 kecamatan yang dikelola oleh dinas terkait," rinci Ida. Menurut Ida, pihaknya menawarkan solusi penanganan sampah dengan harus membangun pabrik pengolahan sampah sendiri bisa dianggarkan dari APBD dan APBN. "Itu salah satu bagian solusinya," pungkasnya. (Pung EL/Bbs/SC-01)


Komentar Via Facebook :